Gunakan SK Lama, KPU Kebumen Kembalikan Berkas Bakal Caleg Partai Berkarya - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Gunakan SK Lama, KPU Kebumen Kembalikan Berkas Bakal Caleg Partai Berkarya

www.inikebumen.net KEBUMEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen, mengembalikan berkas pendafataran 23 Bakal Caleg (Bacaleg) dari Parta Berkarya. Pengembalian itu dilakukan sesaat setelah pengurus DPD partai politik peserta Pemilu 2019 dengan nomor urut 7 mendatang Kantor KPU Kebumen, Jumat 13 Juli 2018.
Gunakan SK Lama, KPU Kebumen Kembalikan Berkas Bakal Caleg Partai Berkarya
Ketua KPU Kebumen Paulus Widyantoro mengembalikan berkas pendaftaran caleg dari Ketua DPRD Partai Berkarya Kebumen Gator Edy Basuki, Jumat siang, 13 Juli 2018.
Ketua KPU Kabupaten Kebumen Paulus Widyantoro, menjelaskan pihaknya mengembalikan berkas pendaftaran tersebut karena SK kepengurusan DPD Partai Berkarya masih menggunakan SK lama.     

"Kita cek dokumen pencalonannya lengkap, hanya SK kepengurusan bukan terbaru. Kalau SK terbaru dikeluarkan oleh DPW (pengurus parpol provinsi). Sedangkan yang ini masih oleh DPP (pengurus parpol pusat)," terang Ketua KPU Kebumen, Paulus Widyantoro.

Paulus mengatakan, seluruh berkas pendaftaran dikembalikan ke pengurus DPD Partai Berkarya. KPU Kebumen memberikan waktu agar DPD Partai Berkarya Kebumen mengganti dengan SK terbaru. "Masih ada waktu beberapa hari untuk melengkapi kekurangannya," tegasnya.

Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Kebumen, Gatot Edy Basuki, mengaku tidak mengetahui kalau syarat SK kepengurusan harus menggunakan SK baru. SK yang dipegangnya saat ini adalah SK sah yang diterimanya dari DPP Partai Berkarya.

"Hari ini kita langsung ke Semarang, ambil SK. Karena sebenarnya sudah ada tapi belum kita ambil," kata Gatot Edy, Sabtu pagi.

KPU Kebumen menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kebumen pada 4-17  Juli 2018. Pihaknya berharap, partai politik dalam menyerahkan berkas harus menyerahkan juga hard copy pencalegan. Data pada hard copy ini harus sesuai dengan data yang ada di sistem pencalonan (sislon) KPU.

Syarat lain adalah partai politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta menggunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon).

Adapun tahapan pendaftaran hingga penetapan caleg untuk Pemilu 2019, yakni  Pendaftaran 4-17 Juli 2018, verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon 5-18 Juli 2018, penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi 19-21 Juli 2018. Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD 22-31 Juli 2018, verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat 1-7 Agustus 2018.

Kemudian, penyusunan dan penetapan DCS anggota DPR-DPRD 8-12 Agustus 2018, pengumuman DCS anggota DPR-DPRD 12-14 Agustus 2018. Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPR-DPRD 12-21 Agustus 2018. Permintaan klarifikasi ke parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS anggota DPR-DPRD 22-28 Agustus 2018.

Kemudian, penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU 29-31 Agustus 2018, pemberitahuan pengganti DCS 1-3 September 2018, pengajuan penggantian bakal calon anggota DPR-DPRD 4-10 September 2018, verifikasi pengganti DCS anggota DPR-DPRD kepada KPU 11-13 September 2018.

Penyusunan DCT anggota DPR-DPRD 14-20 September 2018, penetapan DCT anggota DPR-DPRD 20 September 2018, dan pengumuman DCT anggota DPR-DPRD 21-23 September 2018.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>