Kasus Gangguan Jiwa di Kebumen Capai 3.109 Orang, 29 Diantaranya Dipasung
Plt Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, saat memberikan sambutannya. |
Sejauh ini, kata Gus Yazid, kendala penanganan kasus gangguan jiwa antara lain 59,5 persen kasus pasung di Kebumen masih menjalani pengobatan secara medis. Namun, karena kurangnya pengetahuan dan dukungan keluarga, kurangnya pengawasan minum obat.
Selain itu, keterbatasan ekonomi, membuat mereka tidak teratur berobat. Sehingga kondisi pasien menjadi tidak stabil kembali.
Tak hanya itu, 40,5 persen kasus pasung belum mendapatkan pengobatan secara medis. Sebagian keluarga menolak untuk dilakukan rujukan. "Ada keluarga yang keberatan untuk menerima kembali setelah selesai pengobatan," kata Yazid Mahfudz.
Menurutnya, Pemkab Kbeumen terus mebuat langkah-langkah strategis untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut. Diantaranya, semua pasien jiwa yang mempunya KTP Kebumen didaftarkan sebagai peserta JKN.
Selanjutnya, penetapan Puskesmas Pejagoan sebagai Puskesmas mampu pelayanan kesehatan jiwa.
"Kita juga mendapat dukungan dari masyarakat. Salah satunya dengan didirikannya Rumah Singgah Dosaraso," tandasnya.(*)