Pemkab Kebumen Gratiskan Jasa Desain Gambar IMB - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Pemkab Kebumen Gratiskan Jasa Desain Gambar IMB

www.inikebumen.net KEBUMEN - Untuk membantu masyarakat dalam mengurus Izin Mendirikan Banguna (IMB), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kebumen memberikan layanan gratis untuk konsultasi dan fasilitasi gambar teknis. Pelayanan itu diberikan melalui program inovasi Layanan Koper IMB (Konsultasi dan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan).
Pemkab Kebumen Gratiskan Jasa Desain Gambar IMB
Plt Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, foto bersama usai meresmikan Layanan Koper IMB di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen.
Secara resmi Layanan Koper IMB diluncurkan oleh Plt Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, di Pendopo Bupati Kebumen, Rabu 4 Juli 2018

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kebumen, Hery Setyanto, menjelaskan inovasi baru ini yakni diantaranya untuk melayani konsultasi dan pendampingan, serta fasilitasi gambar teknis IMB untuk bangunan secara gratis.

"Karena yang menjadi kendala utama selama ini adalah mengenai gambar teknis. Layanan ini untuk memberikan solusi itu," kata Hery Setyanto.

Ia menegaskan, fasilitasi gambar teknis bangunan gratis ini hanya diberikan kepada perseorangan yang mengajukan IMB. Adapun kriterianya, yakni rumah tinggal satu lantai dengan luas dasar bangunan lebih dari 100-200 meter persegi. Kemudian, rumah tinggal dua lantai dengan luas bangunan dasar kurang dari 200 meter pesegi.

Tempat usaha dengan luas bangunan  kurang dari 200 meter persegi, tempat ibadah dengan luas bangunan kurang dari 500 meter persegi. Serta peruntukan kepentingan publik satu lantai dengan luas dasar bangunan kurang dari 250 meter. Seperti kantor RW maupun fasilitas publik lainnya.

Dalam sambutannya, Plt Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, mengatakan Layanan Koper IMB merupakan inovasi untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal penerbitan IMB. "Sebagai upaya untuk meningkatan kesadaran masyarakat agar tertib aturan tentang bangunan gedung dengan memilliki IMB," kata dia.

Menurutnya, IMB sangat penting karena merupakan bagian dari pemenuhan azas legalitas formal. IMB  juga dapat mengeliminasi kemungkinan yang tidak diinginkan. "Misalnya, tindakan pembongkaran bangunan atupun konflik horisontal baik individual maupun kelompok," ujarnya.

Yazid Mahfudz, mengaku mendapat laporan bangunan yang sudah memiliki IMB sejak 2006-2017 baru 5.552 unit dari total bangunan 307.289 unit. Artinya masih sangat kecil, yakni baru sekitar 1,8 persen.

Hal ini karena beberapa sebab. Salah satunya karena masyarakat kurang memahami Sistem Perizinan Online (Siperi). "Harus dilakukan sosialisasi secara terus menerus melalui berbagai media. Sehingga masyarakat sadar akan pentingnya memiliki IMB, paham cara mengurusnya dan aktif mengurusnya," tegasnya. 

Untuk langkah awal, Plt Bupati meminta ASN di lingkungan Pemkab Kebumen untuk menjadi contoh bagi masyarakat. Seluruh ASN wajib memiliki IMB atas bangunan rumah tinggal atau tempat usaha. Baik yang akan dibangun, atau pun yang sudah dimiliki. ASN juga diminta mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>