Cabut Dua Perda, DPRD Kebumen Bentuk Panitia Khusus - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Cabut Dua Perda, DPRD Kebumen Bentuk Panitia Khusus

www.inikebumen.net KEBUMEN - Panitia Khusus (Pansus) I masa sidang II tahun 2018 DPRD Kabupaten Kebumen telah selesai melakukan pembahasan terhadap tiga Raperda.
Juru bicara Pansus I DPRD Kebumen menyampaikan laporannya pada Rapat Paripurna
Ketiganya yakni Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Pencabutan atas Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan. Serta Raperda tentang Pencabutan atas Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan. Adapun hasil pembahasan Pansus disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Kebumen Kamis pagi 30 Agustus 2018.

Melalui juru bicaranya, Musito, Pansus I memberikan lima poin masukan dan rekomendasi. Tiga diantaranya adalah masukan dan rekomendasi untuk Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

"Dari beberapa perubahan maupun tambahan kalimat dalam Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, juga terdapat beberapa rekomendasi dari Pansus I yang harus ditindaklanjuti oleh eksekutif dalam hal ini Plt Bupati serta OPD terkait." Kata Musito membacakan laporan hasil pembahasan Pansus I.

Pansus I, disampaikan Musito, meminta kepada OPD terkait agar benar-benar melakukan perubahan dalam model dan strategi penerapan Perda dimaksud. Harapannya, agar benar-benar bisa menyesuaikan dengan aturan yang berlaku dan asas pelayanan terhadap hak konstitusi masyarakat.

Pun mengingat bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan salah satu urusan wajib Pemerintah, dalam hal penerapan Perda Pansus I juga minta agar Pemkab meningkatkan Sumberdaya Manusia (SDM) agar lebih profesional dan modern.

"Pengendalian pembuangan air limbah domestik sebagai upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumberdaya air harus benar-benar terfasilitasi secara sinergis dan berkesinambungan," lanjut Musito.

Sementara untuk dua Raperda lain yang juga dibahas Pansus I. Yakni tentang Pencabutan Perda Izin Gangguan dan Pencabutan Perda Retribusi Izin Gangguan, Pansus antara lain meminta kepada eksekutif agar memperketat pengawasan pada investor/pengusaha.

"Pansus I meminta dan menghimbau kepada eksekutif agar melibatkan masyarakat sekitar dalam musyawarah untuk memperoleh nilai manfaat." Katanya lagi.

Masa Sidang II tahun 2018 DPRD Kebumen membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Untuk membahas keempat Raperda ini, dibentuk Pansus I dan Pansus II.

Namun, Pansus II yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan belum menyampaikan laporan hasil pembahasannya. Ditemui usai rapat paripurna, Ketua Pansus II Danang Adi Nugroho menyatakan pembahasan di tingkat pansus sebenarnya sudah selesai.

"Iya (belum menyampaikan laporan). Kami dari pansus masih menunggu hasil dari pihak eksekutif yang belum final dalam proses konsultasi, kordinasi, dan sinkronisasi dengan pemerintah provinsi Jawa Tengah," terang Danang.

Rapat Paripurna DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Bagus Setiyawan, hadir mewakili bupati Pj Sekda Mahmud Fauzi. Sedangkan, anggota DPRD yang hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 27 orang.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>