Konsumsi Sabu, Kepala Desa Menganti Diamankan Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Konsumsi Sabu, Kepala Desa Menganti Diamankan Polisi

www.inikebumen.net KEBUMEN - Sebagai pejabat Kepala Desa, seharusnya bisa menjadi contoh atau suri tauladan yang baik bagi warganya. Namun itu tidak berlaku bagi SP (42) Kepala Desa Menganti Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen.
Konsumsi Sabu, Kepala Desa Menganti Diamankan Polisi
Pejabat kepala desa yang kedapatan nyabu
Bukannya menjadi contoh yang baik, ia justru tertangkap polisi karena diduga mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu.

Rupanya bukan hanya kalangan artis saja yang terjerumus masuk ke lembah hitam Narkoba. Saat ini pejabat Desa pun bisa terjerumus ke kasus Narkoba seperti SP.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, SP diamankan polisi pada  Sabtu 25 Agustus 2018 sekitar pukul 15.30 WIB.

"Tersangka ini diamankan di rumah nya di Desa Menganti Kecamatan Sruweng Kebumen. Dari penangkapan itu kita juga mengamankan sejumlah barang bukti perlengkapan untuk Nyabu," terang AKP Suparno didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Mardi, Jumat sore 14 September 2018.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa peralatan untuk nyabu termasuk Bong yang dirakit menggunakan botol air mineral.

Polisi juga mengamankan beberapa plastik klip yang diakui oleh tersangka adalah bekas tempat sabu yang telah dikonsumsi.

SP dilantik menjadi Kepala Desa Menganti pada awal tahun 2014. Saat diamankan polisi, tersangka berada di tahun terakhir penghujung jabatannya sebagai Kepala Desa.

Selain SP, dua hari Kemudian, tepat pada Senin 27 Agustus 2018 Sat Res Narkoba Polres Kebumen kembali mengamankan pemakai Narkoba inisial SU (38) warga Desa Kaliori Kecamatan Kalibagor Banyumas.

Tersangka SU diamanan Sat Res Narkoba Polres Kebumen di depan salah satu rumah makan di Karanganyar Kebumen.

Dari tersangka SU, polisi mengamankan satu paket Sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening  dan satu handphone Nokia.

Kepada polisi, tersangka juga telah mengakui bahwa Sabu itu adalah miliknya yang akan dikonsumsi.

Lanjut AKP Suparno, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun. Denda 800 juta rupiah atau paling banyak 8 miliar rupiah. Keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik," ucapnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>