Cipto Waluyo jadi Tersangka, Pimpinan Dewan Jamin Kinerja DPRD Kebumen Tak Terpengaruh - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Cipto Waluyo jadi Tersangka, Pimpinan Dewan Jamin Kinerja DPRD Kebumen Tak Terpengaruh

www.inikebumen.net KEBUMEN - Meski Cipto Waluyo telah dietapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen menjamin tugas-tugas dewan akan berjalan. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua DPRD Kebumen, Bagus Setiyawan, usai Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW), Rabu 31 Oktober 2018.
 Cipto Waluyo jadi Tersangka, Pimpinan Dewan Jamin Kinerja DPRD Kebumen Tak Terpengaruh
Pimpinan DPRD Kebumen dan Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, saat mengikuti Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW), Rabu 31 Oktober 2018.
Wakil Ketua DPRD Kebumen, Bagus Setiyawan, menjamin bahwa tugas kedewanan tetap berjalan dengan lancar. "Secara regulasi, jika tugas Ketua DPRD terganggu maka akan digantikan oleh Wakilnya," kata Bagus Setiyawan, pimpinan DPRD lainnya, Agung Prabowo, kepada wartawan.

Menurutnya, Pimpinan DPRD itu kolektif kolegial, artinya manakala ketua berhalangan maka wakil ketua dibawahnya sesuai urut nomor menggantikannya. Baik dalam memimpin sidang ataupun mimpin rapat-rapat kedewanan lainnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Cipto Waluyo masih menjabat Ketua DPRD Kebumen. Yang masih memiliki hak dan kewajiban sebagai pimpinan dewan.

"Jika memang nanti harus ada pergantian pimpinan maka akan dibicarakan lebih lanjut oleh dewan. Setelah ditetapkan menjadi terdakwa baru hak dan kewajibanya di cabut," tegasnya.

Bagus enggan mencampuri kasus yang menyandung Cipto Waluyo. Dia mengaku menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihaknya pun menghargai proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan ke KPK.

Ketika disinggung mengenai uang ketok palu yang akhirnya menjerat ketua dewan, Bagus menegaskan tidak dapat memberikan keterangan. Terkait DAK yang disangkakan, Bagus pun hanya mengetahui sudah terbahas dalam APBD, namun soal perkara lain ia tidak mengetahuinya. Sepengatahuan dirinya, Cipto Waluyo juga masih berada di Kebumen.

Terpisah, Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz mengaku kaget dengan ditetapkannya Cipto Waluyo sebagai tersangka oleh KPK. Gus Yazid mengaku tidak mengetahui secara pasti perkara yang menjerat Ketua DPRD yang berasal dari PDI Perjuangan itu. "Terakhir saya ketemu pada rapat paripurna hari Jumat lalu," kata Yazid Mahfudz.

Ditetapkannya Cipto Waluyo, sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Cipto Waluyo disangka menerima uang suap Rp 50 juta terkait pengesahan dan pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016.

Perkara yang membelit Cipto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan satu orang DPRD dan satu PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta

Dalam proses penanganan perkara ini, ditemukan bukti-bukti kuat sehingga KPK memproses 9 orang lagi dari unsur Bupati Kebumen, Sekda, anggota DPRD, dan swasta serta menetapkan 1 korporasi yang diduga terafiliasi dengan bupati dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

Cipto Waluyo yang juga politikus PDIP itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>