Ini Motif Warga Bonorowo yang Menganiaya Istrinya Hingga Tewas - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Ini Motif Warga Bonorowo yang Menganiaya Istrinya Hingga Tewas

www.inikebumen.net KEBUMEN - Pelaku penganiayaan terhadap istrinya sendiri hingga tewas di Desa/Kecamatan Bonorowo, DR (38), mengaku nekat melakukan perbuatannya karena harga dirinya diinjak-injak oleh korban.
Ini Motif Warga Bonorowo yang Menganiaya Istrinya Hingga Tewas
Pelaku penganiayaan terhadap istrinya hingga tewas memberikan keterangan kepada Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar
Hal itu diungkapkan DR kepada Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar, saat Konferensi Pers Polres Kebumen, Senin siang, 26 November 2018.

Pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini mengaku tega menganiaya isterinya karena sakit hati yang menumpuk akibat ulah isterinya Eni Hermawati (27) menuntut lebih kepada suami yang hanya petani.

"Istri kepingin gaul pergi ke salon dan mempunyai barang mewah. Selanjutnya suami merasa sakit hati kepada istrinya yang disimpan lama," terang AKBP Arief Bahtiar, didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno dan Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan.

Korban dianggap oleh tersangka tidak menghargai pekerjaan dan penghasilan sebagai petani. Bahkan saat malam kejadian keduanya sedang tidak akur. Korban tidur membelakangi suami. Keterangan tersangka DR, korban beberapa kali meludah ke tembok dan ditegur oleh tersangka.

Tersangka menegur Korban agar sopan saat meludah. Namun korban malah menjawab, "Umah urung dicat, urung dikeramik beh ora ulih diidoni. Apa maning nek wis dicat, dikramik. (Rumah belum dicat, di keramik aja nggak boleh diludahi. Apalagi kalau sudah dicat sama dikeramik),".

Rumah yang ditempati pasangan ini adalah rumah milik tersangka yang dihasilkan dari pekerjaannya sebagai petani.

Perkataan Korban membuat tersangka marah dan gelap mata. Selanjutnya sekitar pukul 02.30 Wib dini hari, Kamis 15 November 2018, tersangka mengambil sabit yang ada di gudang rumahnya.

Dengan sabit itu, tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia karena luka cukup serius pada beberapa bagian tubuhnya. Setelah korban tersungkur, tersangka kembali ke dalam gudang dan mencoba bunuh diri dengan meminum obat pembasmi serangga "Lenit".

Namun upayanya untuk bunuh diri gagal setelah tim dokter dari RSUD Prembun berhasil mengatasi keracunannya tersebut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Th 2004 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>