Mantap! Pemkab Kebumen Luncurkan 34 Perdes Kawasan Tanpa Rokok - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Mantap! Pemkab Kebumen Luncurkan 34 Perdes Kawasan Tanpa Rokok

www.inikebumen.net KEBUMEN - Hingga pertengan November 2018, sebanyak 34 desa di Kabupaten Kebumen telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Secara serentak, Pemkab Kebumen meluncurkannya di Gedung Pertemuan Setda Kebumen, Senin, 19 November 2018.
Mantap! Pemkab Kebumen Luncurkan 34 Perdes Kawasan Tanpa Rokok
Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, meninjau stand pada Launching Peraturan Desa tentang Kawasan Tanpa Rokok di Gedung Pertemuan Setda Kebumen, Senin 19 November 2018.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Anung Sugihantono, Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, serta sejumlah pejabat di jajaran Pemkab Kebumen.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono, memberikan apresiasi atas dilaunchingnya Perdes KTR di 34 desa. Peluncuran ini, kata dia, merupakan yang pertama kali di Indonesia.

"Peraturan ini secara otomatis telah membuat payung hukum terkait peraturan kawasan tanpa rokok," kata Anung, disela-sela peluncuran 34 Perdes KTR.

Anung menilai, sebenarnya masyarakat secara umum telah mengetahui bahaya kebiasaan merokok. Termasuk, paparan asapnya yang dapat menimbulkan gangguan penyakit paru-paru kronik dan penyakit lain. Namun, masyarakat, khususnya perokok masih kurang peduli terhadap risikonya.

"Untuk itu, kita butuh salah satu instrumen atau cara lain agar masyarakat dapat lebih meningkatkan kesadaran terhadap kesehatan," ujarnya.

Anung memaparkan, dari hasil penelitian terhadap 295.000 keluarga miskin, lebih dari 50 persen keluarga ada satu orang perokok. Ironisnya belanja rokok lebih besar dibanding belanja primer kesehatan.

Menurutnya, peraturan desa yang telah disusun di ruang lingkup Kabupaten Kebumen dapat mengoptimalkan peran pemerintah. Peraturan itu dinilai dapat diterapkan hingga ke tingkatan aparat desa yang paling dekat masyarakat.

Hal itu terutama untuk melakukan upaya-upaya promotif dan preventif terhadap bahaya merokok dan paparan asap rokok. Penetapan 34 peraturan desa itu disebut telah sejalan usaha Kemenkes untuk memberikan jaminan kesehatan.

"Jaminan kesehatan kepada masyarakat secara luas bagaimana untuk mencegah penyakit yang disebabkan oleh rokok dan asapnya," ujar Anung.

Menurutnya, kebiasaan merokok dalam keluarga miskin mengurangi human capital index atau indeks sumber daya  manusia di keluarga  itu. Hal ini  disebabkan selain faktor merokok, juga berkurangnya belanja buah, sayuran serta makanan bergizi.

“Kepada perokok, jika belum bisa berhenti merokok, jangan merokok di  depan anak-anak dan jangan menyuruh anak membeli rokok,“ pintanya.

Keberadaan perda dan perdes KTR menjadi salah satu upaya meningkatkan indeks sumber daya manusia. Tidak sebatas regulasi, lebih penting lagi perlu ada respons dari masyarakat di desa desa itu sehingga regulasi benar-benar diwujudkan.

Dia berharap perdes KTR  tidak hanya terwujudnya KTR di desa tapi makin berkurang simbol-simbol atau promosi  rokok di kawasan pendidikan dan tempat ibadah.

Peraturan desa KTR diharapkan jumlah makin bertambah. Di Kebumen ada 460 desa dan  kelurahan, masih banyak desa dan kelurahan yang terus didorong memiliki dan menerapkan  perdes KTR.

Makin bertambahnya perdes KTR otomatis makin luas KTR. Tempat umum seperti terminal bus/angkutan umum, stasiun kereta api, tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain anak, serta angkutan umum di desa desa itu, tidak ada lagi ada orang merokok.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Yazid Mahfudz, menyampaikan Pemkab Kebumen berusaha meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Melalui pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk membiasakan hidup sehat. Juga mengeliminir kebiasaan merokok pada khususnya. Serta mencegah dan melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi rokok. Salah satunya penerbitan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Untuk melindungi hak-hak generasi sekarang maupun yang akan datang atas kesehatan diri dan lingkungan. Komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan Kawasan Tanpa Rokok," paparnya.
  
Kabupaten Kebumen merupakan salah satu kabupaten yang sudah terdapat peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok. Yaitu peraturan daerah no 10 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok. Perda ini telah diikuti dengan peraturan bupati Kebumen no 66 Tahun 2017 tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa rokok.
  
"KTR mengatur agar perilaku merokok tidak dilakukan di sembarang tempat. Sehingga paparan asap tidak berdampak terhadap kelompok rentan, yakni anak, remaja dan ibu hamil," tegasnya.

Peluncuran dilakukan oleh Anung Sugianto dan Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, ditandai dengan pemukulan kentong bersama.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>