2019, UMK Kebumen Diusulkan Rp 1.686.000 - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

2019, UMK Kebumen Diusulkan Rp 1.686.000

www.inikebumen.net KEBUMEN - Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Kebumen tahun 2019 mendatang diusulkan naik Rp 126.000 dari UMK tahun ini. Yakni dari Rp 1.560.000 tahun ini naik menjadi Rp 1.686.000.
UMK Kebumen 2019 Diusulkan Rp 1.686.000
ilustrasi
Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker KUKM) Kebumen, Khamla Nugraheni,
mengatakan usulan UMK Kebumen 2019 sebesar Rp 1.686.000 per bulan.

"Atau mengalami kenaikan 8,07 persen, jika dibandingkan dengan UMK 2018 sebesar Rp 1.560.000 per bulan,"kata Khamla Nugraheni, di kantornya, Kamis 8 November 2018.

Penetapan upah minimum dihitung dengan menggunakan formula sebagaimana amanat pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tetang pengupahan. Yaitu, yaitu UMK 2019 = UMK 2018 + [UMK 2018 x pertumbuhan ekonomi + laju inflasi].

Menurutnya, tahapan pencapaian UMK terhadap KHL tahun 2018 sudah mencapai 100 persen. Sehingga hasil perhitungannya, Rp 1.685.268 dan sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen dibulatkan menjadi Rp 1.686.000. "Keputusan ini sudah atas kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen," terang Khamla Nugraheni.

Ia menjelaskan, besaran usulan UMK tersebut atas kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen pada sidang pleno di Ruang Pertemuan Disnaker KUKM Kebumen, 18 Oktober 2018. Yang terdiri atas unsur Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kebumen, Badan Pusat Statistik (BPS), Disnaker KUKM dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Ia menambahkan, untuk menentukan UMK tahun tidak lagi menggunakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tetapi memedomani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. 

Yakni, penetapan upah minimum yang dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  merupakan standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan satu  bulan, yang terdiri atas beberapa komponen jenis kebutuhan hidup.

Lebih jauh, besaran UMK tersebut telah diserahkan kepada Bupati Kebumen untuk mendapatkan persetujuan, yang kemudian diserahkan kepada gubernur. Selanjutnya, gubernur bersama Dewan Pengupahan Provinsi dan DPRD Provinsi membahas UMK kabupaten/kota dengan mempertimbangkan rekomendasi bupati/walikota di Jawa Tengah. Penetapan besaran UMK kabupaten/kota akan dilaksanakan 40 hari sebelum 1 Januari 2019 mendatang.

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kebumen, Akif Fatwal Amin, mengaku tidak mempermasalahkan penetapan UMKk Kebumen menggunakan PP nomor 78 tahun 2015 tersebut. Menurutnya dengan instrumen baru tersebut justru mempermudah dalam menetapkan besaran UMK. "Semua elemen di Dewan Pengupahan dengan pertimbangan dari BPS, sudah sepakat dan bisa menerima UMK baru ini," ujar Akif Fatwal Amin.

Pihaknya berharap para pengusaha, nantinya mematuhi kesepakatan bersama tersebut. Sehingga tidak ada pengusaha yang menggaji karyawannya dibawah UMK baru.

"Karena sudah jadi kesepakatan bersama ya harus dilaksanakan. Kalau ada yang keberatan seharusnya disampaikan saat pembahasan kemarin," tandasnya.(*)


UMK Kebumen Lima Tahun Terakhir:

2014    Rp   975.000
2015    Rp 1.157.500
2016    Rp 1.324.600
2017    Rp 1.433.900
2018     Rp 1.560.000

Sumber: Disnaker KUKM Kabupaten Kebumen.
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>