Bakal Ditetapkan DPRD Kebumen, Perempuan Wajib Terwakili dalam Struktur BPD - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Bakal Ditetapkan DPRD Kebumen, Perempuan Wajib Terwakili dalam Struktur BPD

www.inikebumen.net KEBUMEN - Setelah ditetapkannya Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, nantinya setiap BPD di Kabupaten Kebumen wajib ada keterwakilan perempuan.
Bakal Ditetapkan DPRD Kebumen, Perempuan Wajib Terwakili dalam Struktur BPD
DPRD Kebumen menggelar rapat paripurna, Rabu, 26 Desember 2018.
Komisi A DPRD Kebumen menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa melalui Rapat Paripurna, Rabu, 26 Desember 2018.

Juru Bicara Komisi A, Restu Gunawan, menjelaskan disahkannya Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa membawa semangat baru bagi proses demokratisasi di level desa. Demokrasi ini ditandai dengan keterlibatan semua unsur warga (partisipasi) dalam setiap pengambilan keputusan publik termasuk perempuan.

"Secara khusus partisipasi warga diatur dalam pasal 54 (UU Desa) dimana semua unsur warga menjadi bagian dari musyawarah tertinggi desa dalam pengambilan keputusan strategis yang diselenggarakan oleh BPD," ujar Restu Gunawan, membacakan laporannya.

Oleh karena itu, kata dia, Raperda tersebut mengatur kewajiban keterwakilan perempuan dalam anggota BPD. Hal ini guna mengakomodir kebijakan yang pro terhadap perempuan dan mengurangi budaya patriarki yang tumbuh di masyarakat desa.

Selain itu, diharapkan BPD mampu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa. BPD harus berperan secara positif terhadap fungsi pemerintahan sebagai mitra kepala desa.

"BPD harus memahami fungsi, tugas, hak, kewajiban, dan kewenangannya. Sehingga pengawasan terhadap kinerja kepala desa dapat terwujud dan mampu menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya," terangnya.

Saat ini, paparnya, dasar hukum pengaturan BPD yang ada di Kabupaten Kebumen adalah Perda Nomor 4 tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa.

Dengan terbitnya UU Desa, PP Nomor 43 tahun 2014 dan Permemndagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka Peraturan daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan diatasnya. Sehingga perlu diganti.

"Tujuan pengaturan BPD adalah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Hal ini dimaksudkan agar masukan-masukan dari wilayah dapat disalurkan lewat keterwakilan wilayah," paparnya.

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bagus Setiyawan. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah Ahmad Ujang Sugiono, serta sejumlah pejabat di jajaran Pemkab Kebumen.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>