Urus KTP Elektronik di Kebumen Tak Lagi Perlu Pengantar RT dan RW - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Urus KTP Elektronik di Kebumen Tak Lagi Perlu Pengantar RT dan RW

www.inikebumen.net KEBUMEN - Untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kebumen menghapus syarat pengantar dari RT dan RW.
Urus KTP Elektronik di Kebumen Tak Lagi Perlu Pengantar RT dan RW
Secara simbolis Wakil Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz, menyerahkan bantuan komputer kepada perwakilan penerima.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Beleid yang diteken 18 Oktober 2018 itu merupakan perbaikan dari Perpres Nomor 25 Tahun 2008.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kebumen, Frans Haidar, menjelaskan dalam aturan baru itu disebutkan, pembuatan e-KTP baru sekarang hanya perlu Kartu Keluarga (KK). Sementara untuk penerbitan e-KTP karena pindah datang, yang dibutuhkan hanya surat keterangan pindah serta KK.

"Tidak lagi dibutuhkan pengantar RT dan RW. Masyarakat bisa langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," kata Frans Haidar, disela-sela acara Sosialisasi Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Penyerahan Peralatan KTP Elektronik kepada Camat se Kabupaten Kebumen di Ruang Jatijajar Komplek Rumah Dinas Bupati Kebumen, Senin 3 Desember 2018.

Pengurusan kartu identitas lain yang juga tidak membutuhkan surat keterangan RT dan RW adalah pembuatan KK baru dan perubahan KK. Pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian juga tak lagi butuh surat keterangan RT dan RW, desa/kelurahan dan kecamatan. Masyarakat bisa langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Sementara itu, Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Penyerahan Peralatan KTP Elektronik dibuka oleh Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan dengan diterbitkannya Perpres tersebut dengan tujuan untuk lebih menyederhanakan persyaratan dan prosedur dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

"Misalnya dalam pembuatan KTP elektronik yang berdasarkan aturan terbaru tidak memerlukan pengantar dari RT dan RW," kata Yazid Mahfudz, dalam sambutannya.

Wakil Bupati  berharap dengan aturan baru ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sehingga akan memotong birokrasi.

"Pemerintah saat ini telah mengeluarkan kebijakan terkait pengurusan KK, e-KTP dan Akta Lahir. Kebijakan ini untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan kartu identitas diri," imbuhnya.

Hadir pada acara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Frans Haidar, Plt Asisten 1 Sekda Moh Amirudin, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Cokro Aminoto, Ketua KPU Kabupaten Kebumen Yulianto, serta para camat yang ada di Kabupaten Kebumen.

Pada kesempatan itu juga diserahkan juga bantuan satu unit komputer sebanyak 26 unit untuk masing-masing kecamatan.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>