Warga Kebumen yang Buang Air Besar Sembarangan Masih Tinggi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Warga Kebumen yang Buang Air Besar Sembarangan Masih Tinggi

www.inikebumen.net KEBUMEN - Masyarakat Kabupaten Kebumen yang masih melakukan Buang Air Besat Sembarangan (BABS) jumlahnya masih terbilang tinggi. Dari 460 desa/kelurahan, hingga Oktober 2018 yang berani mendeklarasikan diri sebagai Desa Stop BABS baru 222 desa.
Warga Kebumen yang Buang Air Besar Sembarangan Masih Tinggi
Sejumlah desa di Kebumen mendeklarasikan diri sebagai desa yang sudah Bebas Bang Air Besat Sembarangan (BABS)
Sedangkan, dari 26 kecamatan di Kabupaten Kebumen yang seluruh desanya sudah bebas BABS baru satu kecamatan. Yakni Kecamatan Gombong. 

"Tahun 2018 ini kita deklarasikan Desa Stop BABs sebanyak 108 desa, dan Kecamatan Stop BABS sebanyak 1 Kecamatan yaitu Kecamatan Gombong. Sehingga sampai dengan Oktober tahun 2018 jumlah desa yang 100 persen masyarakatnya telah BAB dengan benar (Desa Stop BABs) sebanyak 222 desa," terang Kepala Dinas Kesehatan Kebumen, Y Rini Kristiani, pada acara Deklarasi Desa/Kelurahan dan Kecamatan Stop Buang Air Besar Sembarangan (STOP BABS) di Hotel Mexolie Kebumen, Senin 3 Desember 2018.

Lebih lanjut dikatakan bahwa kegiatan ini salah satu tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan kepada kepala desa/kelurahan yang sudah berhasil melaksanakan Stop BABS (ODF).

Deklarasi Stop BABS merupakan bentuk sinergitas antara Dinas Kesehatan dan Dinas Perkim LH Kebumen. Pada tahun ini, Dinas Perkim LH sudah selesai menyusun Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) yang secara substantif berisi tentang pengaturan pengelolaan limbah cair domestik yang terdiri dari grey water dan black water.

Dalam latar belakang naskah akademik penyusunan Raperda PALD, pada 2016 masyarakat Kabupaten Kebumen yang belum memiliki jamban layak masih cukup tinggi. Yakni mencapai 21,5 persen atau 64.263 Kepala Keluarha (KK). Sedangkan, masyarakat yang masih melakukan BABS sebesar 13,4 persen atau 39.885 KK.

Sekretaris Daerah (Sekda)  Ahmad Ujang Sugiono, menyampaikan dengan dilaksanakannya deklarasi ini, diharapkan dapat memotivasi desa-desa dan Kecamatan lain untuk mendeklarasikan Stop Buang Air Besar Sembarangan. "Sehingga kedepan derajat kesehatan masyarakat terus meningkat secara signifikan," kata  Ujang Sugiono.

Menurutnya, diera saat ini masyarakat tidak lagi menjadi obyek pembangunan, namun sebagai pelaku pembangunan. Sanitasi dan air minum merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah agar masyarakat bisa menikmati hidup yang lebih baik. Karena perbaikan kesehatan mampu meningkatkan kesejahteraan dan pendidikan masyarakat.

Untuk mendorong akses air minum layak dan akses sanitasi dasar bagi seluruh penduduk Indonesia, pemerintah dalam RPJMN 2015-2019 telah mencanangkan  gerakan 100 persen akses air minum dan sanitasi pada 2019.

"RPJMN 2015-2019 mengamanatkan bahwa pada 2019 Indonesia harus bisa mencapai universal acces. Artinya tahun tersebut setiap masyarakat Indonesia baik yang tinggal di perkotaan maupun kawasan perdesaan sudah memiliki akses 100 persen terhadap sumber air minum aman dan fasilitas sanitasi layak," paparnya.

Ia menambahkan, Pemkab Kebumen harus melakukan percepatan. Agar mencapai Universal Acces di tahun 2019. Untuk itu perlu kerja keras semua pihak. Masyarakat sebagai subyek pembangunan harus aktif. Karena manfaatnya juga dirasakan oleh masyarakat.

"Kalau masyarakat melaksanakan pola hidup bersih dan sehat, Insya Allah masyarakat akan sehat. Karenanya, mari kita gelorakan Gerakan Stop BAB Sembarangan di seluruh desa. Sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan sehat. Dan masyarakat yang sehat dan sejahtera," tandasnya.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>