Tahun Lalu, Ada 3.452 Orang Tewas Kecelakaan di Jalan Raya - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Tahun Lalu, Ada 3.452 Orang Tewas Kecelakaan di Jalan Raya

www.inikebumen.net KEBUMEN - Jumlah korban meninggal sia-sia di jalan raya di Jawa Tengah selama 2018 lalu mencapai 3.452 orang. Angka ini meningkat 4 persen dari 2017 sebanyak 3.319 orang.
Tahun Lalu, Ada 3.452 Orang Tewas Kecelakaan di Jalan Raya
Dua anggota polisi Polres Kebumen yang mendapat penghargaan atas kinerjanya yang dinilai baik.
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede, mengatakan banyaknya korban tewas itu seiring meningkatknya kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun lalu.
Data dari Polda Jateng kasus kecelakaan di Jawa Tengah mengalami kenaikan 6,4 persen dari tahun 2017.

"Yakni dari 17.526 kasus bertambang menjadi 18.646 kasus kecelakaan," kata Robertho Pardede membacakan amanat tertulis Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono, saat menjadi Inspektur Upacara dalam Upacara 17-an rutin di Halaman Mapolres, Kamis pagi, 17 Januari 2019.

Selain kasus kecelakaan lalu lintas, kasus Narkoba di tahun 2018 juga mengalami peningkatan. Peningkatannya mencapai 11 persen, dari 1.025 kasus pada 2017 menjadi 1.123 kasus pada 2018.

Namun berbeda dengan tindak pidana yang mengalami penurunan. Pada 2018 lalu tindak pidana secara umum sebanyak 9.834 kasus atau menurun 13,9 persen dari tahun sebelumnya. Angka kasus pidana umum pada 2017 sebanyak 11.420 kasus pidana.

"Harus kita sadari bahwa masih banyak hal yang perlu kita tingkatkan untuk dapat memenuhi keinginan masyarakat, semua kekurangan yang ada menjadi bahan refleksi bagi kita dan tentunya akan menjadi bahan evaluasi dalam menghadapi tugas ke depan yang semakin kompleks dan berat," tegasnya.

Sementara itu, pada kesempatan itu Kapolres juga diberikan penghargaan kepada dua personel Polres Kebumen atas kinerjanya. Masing-masing adalah Aiptu Rajimin anggota Polsek Prembun  dan Bripka Catur Prastowo Ari Utomo anggota Bag Ren Polres Kebumen.

Selain pemberian penghargaan, Polres Kebumen juga memberikan hukuman atau “punishment” kepada personel yang melanggar.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>