UPT Dinas Pendidikan Resmi Dibubarkan, Puluhan Pejabat Struktural Pemkab Kebumen Distafkan - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

UPT Dinas Pendidikan Resmi Dibubarkan, Puluhan Pejabat Struktural Pemkab Kebumen Distafkan

www.inikebumen.net KEBUMEN - Puluhan pejabat struktural eselon IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen kehilangan posisi jabatannya.
UPT Disdik Resmi Dibubarkan, Puluhan Pejabat Struktural Pemkab Kebumen Distafkan
Kabid Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen, Farita Listiati.
Hal ini seiring dibubarkannya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan sebagai pembantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat kewilayahan.

Pembubaran UPT atau kantor cabang pembantu OPD diatur sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT. Dalam aturan itu disebutkan bahwa Pembentukan UPT kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur.

Dampak dari pembubaran UPT Dinas Pendidikan, puluhan jabatan struktural harus rela distafkan. Mereka merupakan pejabat eselon VI A dan IV B, yang selama ini menjabat Kepala UPT serta Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) UPT.

Namun demikian, Pemkab Kebumen memastikan bahwa seluruh pejabat tersebut tidak akan mendapatkan jabatan baru seiring UPT dibubarkan. Sebagai solusi, Pemkab akan menempatkan para pejabat tersebut dalam jabatan struktural OPD lain yang kosong lantaran ditinggal pensiun pejabat yang bersangkutan.

Kepala Bidang Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen, Farita Listiati, menjelaskan 26 UPT Dinas Pendidikan dibubarkan. Sedangkan,  Kepala UPT Dinas Pendidikan yang diberhentikan dan kembali jadi staf sebanyak 20 orang.

"Karena selama ini ada enam UPT Dinas Pendidikan yang kosong. Yang distafkan termasuk Kepala Tata Usaha di semua UPT Dinas Pendidikan," terang Farita Listiati di kantornya, Senin, 7 Januari 2019.

Pembubaran UPT Dinas Pendidikan berlaku mulai 1 Januari 2019. Untuk sementara, PNS yang tadinya menjabat Kepala UPTD mendapat tuguas baru sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan di masing-masing kecamatan.

"Untuk korwil ini bukan dari pejabat struktural. Tetapi diangkat dari staf pengawas maupun dari staf PNS lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, terang Farita, seluruh kepala UPT  dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) UPT Dinas Pendidikan telah mengikuti assissment penempatan jabat baru yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihian Daerah (BKPPD) Kebumen. Nantinya, yang dinilai memenuhi syarat bisa menempati jabatan baru.

"Kita belum tahu siapa-siapa yang lolos. Itu masih dibahas oleh Baperjakat. Kita masih menunggu siapa yang akan masuk ke struktural," imbuhnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>