33 Hari Kedepan, LKPD Pemkab Kebumen Diperiksa BPK - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

33 Hari Kedepan, LKPD Pemkab Kebumen Diperiksa BPK

www.inikebumen.net KEBUMEN - Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz, berharap tahun ini Pemkab Kebumen dapat mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

33 Hari Kedepan, LKPD Pemkab Kebumen Diperiksa BPK
Ketua Tim BPK Provinsi Jawa Tengah, Andrianto Nugroho Putro, menyampaikan sambutan pada agenda Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD Kabupaten Kebumen TA 2018, di Gedung Pertemuan Setda Kebumen, Jumat pagi, 15 Februari 2019.
Hal itu disampaikan Bupati pada agenda Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2018 di Gedunh Pertemuan Setda Kebumen, Jumat pagi, 15 Februari 2019.

"Menjadi tugas dan tanggungjawab seluruh jajaran Perangkat Daerah untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitasnya. Karena WTP merupakan salah satu indikator utama pemerintah daerah. Sebagai salah satu bentuk komitmen kita untuk mewujudkan good governance," tegasnya.

Yazid Mahfudz, meminta semua kepala OPD memperhatikan semua catatan rekomendasi BPK tahun sebelumnya. Barangkali ada yang belum ditindaklanjuti oleh OPD, agar segera diselesaikan, karena akan berpengaruh terhadap perolehan opini.

"Saya minta hal-hal yang masih menjadi catatan pada pemeriksaan LKPD TA 2017, agar menjadi perhatian sehingga tidak terulang. Tertibkan pengelolaan aset di masing-masing OPD, dan lakukan upaya pengamanan yang memadai," pintanya.

Sesuai ketentuan pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 bahwa Laporan Keuangan Pelaksanaan APBD disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Adapun pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai Surat tugas Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah No.67/ST/XVIII.SMG/01/2019.

"Pemeriksaan akan dilaksanakan dari tanggal 14 Pebruari sampai 18 Maret 2019 atau selama 33 hari kalender," kata Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Provinsi Jawa Tengah, Andrianto Nugroho Putro.

Setelah itu, dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci setelah Laporan Keuangan pemerintah Daerah secara resmi diserahkan ke BPK, untuk memperoleh opini. "Produk akhirnya adalah Opini, baik Wajar Dengan Pengecualian (WDP) maupun Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," terangnya.

LKPD yang berbasis akrual disusun dengan menggabungkan laporan keuangan masing-masing perangkat daerah. Termasuk di dalamnya Laporan keuangan BLUD, dan dilampiri dengan Laporan keuangan BUMD serta ikhtisar Laporan Realisasi APBDes.

Nantinya BPK akan melakukan pengujian terhadap kesesuaian terhadap standar akuntansi pemerintahan, keandalan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sekda Kebumen H Ahmad Ujang Sugiono, meminta seluruh OPD dan camat membantu tim dari BPK dalam menjalankan tugasnya. "Saya minta kepada Kepala OPD untuk menyiapkan data-data dan informasi yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan dilaksanakan," pintanya.

Data yang harus disiapkan meliputi data Kas dan kepemilikan rekening, baik RKUD maupun rekening yang ada di OPD. Kemudian, data belanja modal, data belanja bantuan keuangan dan data belanja hibah/bansos/barang yang akan diserahkan kepada masyarakat.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>