Cipto Waluyo Ditahan KPK, Agung Prabowo Ditunjuk jadi Ketua Sementara DPRD Kebumen - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Cipto Waluyo Ditahan KPK, Agung Prabowo Ditunjuk jadi Ketua Sementara DPRD Kebumen

www.inikebumen.net KEBUMEN - Politisi Gerindra, Agung Prabowo, ditunjuk sebagai pelaksana tugas harian Ketua DPRD Kebumen. Penunjukan ini dilakukan menyusul Cipto Waluyo, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah beberapa bulan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dari mantan Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad.
Cipto Waluyo Ditahan KPK, Agung Prabowo Ditunjuk jadi Ketua Sementara DPRD Kebumen
Wakil Ketua DPRD Kebumen, Agung Prabowo (Foto: Humas Sekretariat DPRD Kebumen)
Keputusan penunjukan Agung Prabowo, sebagai pelaksana tugas Ketua DPRD diumumkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Rabu, 6 Februari 2019..

"Kami sudah melakukan musyawarah dengan unsur pimpinan (DPRD) untuk menindaklanjuti pengisian pengganti Ketua DPRD sementara yang saat ini berhalangan menjalankan tugasnya. Dari hari ini, sudah kita umumkan melalui Rapat Paripurna," ujar Agung Prabowo, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kebumen ini.

Pengisian ketua sementara ini sesuai dengan pasal 40 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018. Tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

"Dalam hal Ketua DPRD sedangan menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, pimpinan DPRD lainnya melaksanakan musyawarah untuk menentukan salah satu pimpinan untuk melaksanakan tugas sementara Ketua DPRD," katanya.

Menurutnya, tugas sementara itu akan berakhir sampai ditetapkannya Ketua DPRD yang baru. "Ini kan supaya roda kelembagaan ini tidak terganggu dan berjalan dengan baik," imbuhnya.

Sementara itu, Cipto Waluyo ditahan oleh KPK setelah beberapa bulan sebelumnya ditetapkan tersangka atas dugaan suap persetujuan APBD Kabupaten Kebumen  tahun anggaran 2016 dan APBD Perubahan 2016. KPK menahannya pada Jumat, 1 Februari 2019.

Penetapan Cipto Waluyo sebagai tersangka diduga menerima suap dari Mohammad  Yahya  Fuad, Bupati Kebumen,  yang menjabat dari 27 Februari 2016 sampai 22 Oktober 2018, sejumlah Rp 50 juta.

Penetapan Cipto Waluyo sebagai tersangka, bersamaan  dengan penetapan Taufik  Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI, dalam  perkara suap APBD TA 2016.

Perkara ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan satu orang anggota DPRD dan satu PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta.

Dalam proses penanganan perkara ini, ditemukan bukti-bukti kuat sehingga KPK memproses sembilan orang lagi dari unsur Bupati Kebumen, Sekda, anggota DPRD, dan swasta serta menetapkan 1 korporasi yang diduga terafiliasi dengan bupati dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>