Ingin jadi Petugas Pelipat Surat Suara Pemilu? Segini Honornya di Kebumen
Petugas pelipat dan sortir menunjuk surat suara DPR RI Dapil Jateng VII. |
Ketua KPU Kebumen, menjelaskan untuk menjadi petugas sortir dan pelipatan surat suara Pemilu 2019 harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya, usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun.
Kemudian, tidak buta warna dan bisa baca tulis. "Nanti ada tesnya yang dilakukan oleh masing-masing PPK," ujarnya Yulianto.
Adapun honor yang diberikan KPU untuk masing-masing petugas sortir dan pelipatan surat suara itu, yakni Rp 100 per lembar untuk surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Kemudian, Rp 80 untuk surat suara DPD dan Rp 60 untuk surat suara Pilpres.
"Untuk surat suara DPR memang lebih mahal karena ukuran surat suaranya jauh lebih besar," terangnya.
KPU Kabupaten Kebumen mulai menerima logistik surat suara untuk Pemilu 17 April 2019 mendatang, Rabu petang, 6 Maret 2019. Surat suara yang pertama kali datang adalah surat suara untuk DPR RI Dapil Jateng VII.
Kemudian, surat suara untuk DPRD Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Kabupaten Kebumen. Jumlah surat suara untuk masing-maing yang diterimanya sebanyak 1.094.163 lembar.
Jumlah ini sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kebumen ditambah 2 persen untuk cadangan. Surat suara itu dikemas dalam 2.189 dus yang setiap dusnya berisi 500 lembar.(*)