Jual Motor Temanya Sendiri, Warga Kuwarasan ini Terancam Dipenjara 4 Tahun - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Jual Motor Temanya Sendiri, Warga Kuwarasan ini Terancam Dipenjara 4 Tahun

Jual Motor Temanya Sendiri, Warga Kuwarasan ini Terancam Dipenjara 4 Tahun
Tersangka UD digelandang petugas saat konferensi pers di Polres Kebumen,  Rabu  siang, 13 Maret 2019. (Foto: Humas Polres Kebumen)
www.inikebumen.net KEBUMEN -- Unit Reskrim Polsek Sempor berhasil membekuk pelaku penggelapan terhadap temannya sendiri pada Jumat malam, 8 Maret 2019. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  pelaku yang berinisial UD (50) warga Desa Wonoyoso, Kecamatan Kuwarasan ini ditahan polisi.

Kapolsek Sempor,  Iptu Sugito, menjelaskan pelaku yang telah menjadi tersangka ini tega merusak hubungan pertemanan dengan Sarwono (35) warga Desa Sidoharu, Kecamatan Sempor.

Sarwono menjadi korban setelah sepeda motor Yamaha Mio yang juga modal usahanya jual beli kendaraan motor bekas, digadai oleh tersangka tanpa sepengetahuannya.

Penggelapan kendaraan sepeda motor bermula saat tersangka dan Sarwono bertemu pada Senin, 7 Januari 2019 silam  di rumah tetangganya di Desa Sidoharum.

"Saat itu, tersangka menemui Sarwono, berniat akan membeli sepeda motor matic Yamaha Mio. Sarwono tak sedikitpun mempunyai firasat buruk, jika motornya akan dipindah tangankan," terangnya didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno saat konferensi pers di Polres Kebumen,  Rabu  siang, 13 Maret 2019.

"Entah tidak punya uang atau bagaimana, UD pada saat itu ingin  meminjam BPKB Kendaraan Mio tersebut untuk dimasukkan ke pihak Leasing. Setelah cair, uangnya akan diserahkan kepada korban sebagai uang pembayaran sepeda motornya," sambungnya.

Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka berpura-pura ingin membeli sepada motor korban. Selanjutnya, tersangka meminjam BPKB kendaraan tersebut, untuk digadaikan ke sebuah lembaga keuangan. "Uang yang dari Leasing, selanjutnya akan diserahkan ke korban," ucapnya.

Beberapa hari kemudian, lanjut dia, tersangka kembali datang menemui korban dan memberikan uang sebesar Rp 1 juta sebagai uang muka jual beli kendaraan.

"Beberapa hari kemudian, tersangka kembali datang menemui korban, dan meminjam sepeda motor untuk digunakan pergi ke Desa Kalitengah Kecamatan Gombong. Tapi ternyata hingga berhari-hari tidak dikembalikan," ujarnya.

Mengetahui hal ini, korban mulai curiga dengan gerak-gerik tersangka. Beberapa waktu kemudian, korban mendengar informasi, jika sepeda motor miliknya telah digadaikan ke seseorang tanpa seijinnya senilai Rp 5 juta.

"Korban yang merasa kelimpungan selanjutnya melaporkan tersangka ke Polsek Sempor Polres Kebumen," imbuhnya.

Selanjutnya, pada Jumat, 8 Maret 2019 tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sempor di Desa/Kecamatan Sempor sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ditangkap, tersangka sedang menawarkan kendaraan bermotor kepada seseorang.

Setelah dilakukan penangkapan, kepada penyidik tersangka mengaku uangnya telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno menambahkan, dari hasil pengembangan tersangka UD, ternyata masih ada sederet korban penipuan dengan modus yang sama.

"Kasusnya masih kita selidiki dan kita kembangkan. Dari hasil pengembangan ada sejumlah korban lainnya. Nanti perkembangannya akan kita informasikan kembali," katanya.

Dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan 372 KUH Pidana. Tersangka diancam dengan kurungan penjara paling lama 4 tahun.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>