Kebumen Mulai Terapkan Rapat Tanpa Makanan dan Minuman Kemasan Plastik Sekali Pakai - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Kebumen Mulai Terapkan Rapat Tanpa Makanan dan Minuman Kemasan Plastik Sekali Pakai

www.inikebumen.net KEBUMEN - Pemerintah Kabupaten Kebumen mulai membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai untuk makanan dan minuman pada setiap kegiatan yang diselenggarakakn oleh pemerintah daerah. Kebijakan ini untuk mengendalikan sampah plastik sulit terurai. Sehingga akan mencemari lingkungan.

Kebumen Mulai Terapkan Rapat Tanpa Makanan dan Minuman Kemasan Plastik Sekali Pakai
Para relawan memunguti sampah plastik di Pantai Petanahan pada aksi Beach Cleanup dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2019 di Pantai Petanahan, Minggu, 24 Februari 2019 lalu.
Bahkan Bupati Kebumen telah menerbitkan surat edaran Nomor 660.1/0370 tentang pengurangan penggunaan plastik. Surat edaran tertanggal 18 Februari 2019 itu ditujukan kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kebumen, Camat, Kepala SD/SMP/SMA/MA/SMK, Lurah dan Kepala Desa.

Bupati memerintahkan agar semua pihak yang tercantum dalam surat edaran itu agar melaksanakan pengurangan penggunaan kemasan, kantong, botol, sedotan yang berbahan plastik sekali pakai. Khususnya, pada kegiatan rapat/koordinasi/pelatihan, bazar, pameran dan kegiatan sejenis di gedung maupun hotel.

Bahan plastik disarankan untuk diganti menggunakan bahan organik atau bahan yang mudah terurai. Seperti daun atau kertas secara bertahap.
Yakni pada kegiatam rakor dengan jumlah peserta kurang dari 100 orang untuk tidak menggunakan kemasan plastik.

Sedangkan, pada rakor dengan jumlah peserta lebih dari 100 orang diperkenankan menggunakan plastik atau dus. Namun, tetap diminta meminimalisir penggunaan plastik sampai dengan batas smester II tahun 2019.

Kemudian, setiap instansi diminta menerapkan penggunaan tempat minum isi ulang bagi pegawai. Yakni dengan menyediakan dispenser air minum dan gelas di setiap ruang pertemuan/ruang rapat/aula dan ruang berkumpul lainnya.

"Melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan baik lembaga/instansi/organisasi kemasyarakatan dan pelaku usaha untuk melakukan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai," tulis dalam edaran tersebut.

Selain itu, meminta setiap pemangku kepentingan untuk melakukan pengurangan/pemilahan sampah di lingkungan kerja masing-masing dengan membentuk  atau bekerjasama dengan bank sampah setempat. Juga diminta melakukan pengawasan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai kepada pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

Kebijakan ini dalam rangka melaksanakan kebijakan nasionoal tentang pengelolaan sampah, berupa pengurangan sampah plastik. Sesuai dengan amanat UU 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. PP 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Selain itu juga, implementasi dari Perda Kabupaten Kebumen Nomor 34 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah dan Perbup Kebumen Nomor 46 tahun 2018 tentang keijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>