Setubuhi Kekasihnya, Pelajar SMK di Kebumen ini Terancam 15 Tahun Bui - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Setubuhi Kekasihnya, Pelajar SMK di Kebumen ini Terancam 15 Tahun Bui

Setubuhi Kekasihnya, Pelajar SMK di Kebumen ini Terancam 15 Tahun Bui
Pelaku yang menyetubuhi kekasihinya saat digelandang polisi di Mapolres Kebumen (Foto: Humas Polres Kebumen)
www.inikebumen.net KEBUMEN - Seorang pelajar SMK di Kebumen berinisial UC terancam bui 15 tahun. Penyebabnya,  remaja 18 tahun ini tertangkap basah menyetubuhi kekasihnya yang masih dibawah umur.

Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto, menjelaskan pelaku merupakan warga Kecamatan Gombong yang masih duduk dibangku  kelas XII sebuah SMK di Kebumen. Sedangkan korbannya, gadis 17 tahun yang merupakan adik kelas pelaku sekaligus kekasihnya.

"Sebelum melakukan aksinya, pelaku merayu akan menikahi korban. Korban ini masih di bawah umur," terang Hari Harjanto, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kebumen, Kamis, 21 Maret 2019.

Menurutnya, sebelum ditangkap petugas, sepasang kekasih itu tengah berduaan di dalam kamar kost korban di wilayah Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen,  pada Minggu, 17 Maret 2019 lalu.

Saat memadu kasih, tiba-tiba warga sekitar menggerebek tempat itu. Dari dalam kamar, warga menemukan alat kontrasepsi yang baru saja digunakan dan kemudian menggelandang sejoli itu ke Polsek Kota Kebumen.

Mengetahui anak perempuannya diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka, orang tua korban pun kemudian melaporkan tersangka kepada petugas dan meminta agar tersangka diproses secara hukum.

Setelah ada laporan dan barang bukti alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP,  polisi memproses hukum. Alasannya karena korban masih dibawah umur.

Sementara itu, tersangka mengaku telah berpacaran dengan korban selama 1,5 tahun. Karena terdorong nafsu, tersangka tega menyetubuhi kekasihnya itu bahkan hingga berkali-kali dan di tempat yang berbeda. "Kami melakukannya lebih dari sekali dan tidak hanya di kos," ucapnya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 81 (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Untuk korban masih dibawah umur. Korban baru menginjak 17 tahun," jelas Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>