Belum Sempat Jual Motor Curiannya, Dua Pemuda Kutowinangun ini Malah Sudah Ditangkap Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Belum Sempat Jual Motor Curiannya, Dua Pemuda Kutowinangun ini Malah Sudah Ditangkap Polisi

Belum Sempat Jual Motor Curiannya,  Dua Pemuda Kutowinangun ini Malah Sudah  Ditangkap Polisi
Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pemuda yang nekat mencuri motor milik tetangganya sendiri. (Foto: Humas Polres Kebumen)
www.inikebumen.net KEBUMEN - Polisi berhasil membekuk kawanan pencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Kutowinangun, Sabtu, 13 April 2019. Penangkapan itu dilakukan hanya berselang dua jam setelah dilaporkan korbannya.

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Kutowinangun Iptu Sugiyanto, menjelaskan pencurian dilakukan dua pemuda pengangguran berinisial IN (25) dan SU (26) warga Desa Lumbu, Kecamatan Kutowinangun. Sedangkan korbannya, Eni Maryati (31),  yang merupakan tetangganya sendiri.

"Pencurian diketahui korbannya  sekitar pukul 02.30 dini hari. Kemudian, dilaporkan pukul 09.00 dan pukul 11.15  tersangka kita amankan berikut barang bukti sepeda motor dan smartphone milik korban. Berati dua jam lebih sedikit, tersangka bisa kita amankan," ujar Iptu Sugiyanto, bersama  Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Rabu, 24 April 2019.

Sugiyanto menjelaskan, para tersangka diduga memasuki rumah korbannya melalui jendela ruang tamu yang dicongkel dengan obeng. Mereka melakukan aksinya sekitar pukul 02.00 dini hari, saat pemilik rumah (korban) sedang tertidur, atau 30 menit sebelum diketahui korban.

"Korban hanya berdua dengan anaknya yang baru berumur 6 tahun. Jadi menurut keterangan tersangka, korban ini telah lama diincar. Karena suami korban saat ini jadi TKI di luar negeri. Anggapan para tersangka, rumah tersebut aman," jelasnya.

Mengetahui rumahnya kemalingan, pagi harinya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kutowinangun sekitar pukul 09.00 WIB. Dari hasil penyelidikan dan data di lapangan, akhirnya polisi mencium keberadaan para tersangka.

Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya. Dalam pengakuannya, sepeda motor itu akan dijual dan hasilnya akan dibagi dua.

"Kami mengapresiasi korban yang dengan segera melaporkan ke polisi, jadi kasus ini bisa segera kita ungkap," ucapnya.

Ia menambahkan, sebelum melapor resmi ke Polsek Kutowinangun, korban telah menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Bhabinkamtibmas desa setempat, Aiptu I Ketut Loster, pada pukul 05.00 dini hari.

"Sejak awal berdasarkan keterangan dari Bhabinkamtibmas ini, kita sudah mempelajari kasus ini. Sehingga bisa segera kita ungkap," kata dia.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka mendekam di balik jeruji besi. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>