1.032 Bakal Calon Kades di Kebumen Deklarasikan Pilkades Bersih Tanpa Wuwuran - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

1.032 Bakal Calon Kades di Kebumen Deklarasikan Pilkades Bersih Tanpa Wuwuran

1.032 Bakal Calon Kades di Kebumen Deklarasikan Pilkades Bersih Tanpa Wuwuran
Salah satu bakal calon kepala desa membubuhkan tanda tangan pada rangkaian deklarasi Pilkades Bersih Tanpa Wuwuran,, Sabtu sore, 25 Mei 2019.
www.inikebumen.net KEBUMEN - Sebanyak 1.032 bakal calon kepala desa dari 323 desa di 26 kecamatan mendeklarasikan diri akan menggelar Pilkades Bersih Tanpa Wuwuran. Deklarasi bersama itu dilakukan pada acara pengarahan pelaksanaan Pilkades kondusif tahun 2019 di Pendopo Rumdin Bupati Kebumen, Sabtu sore, 25 Mei 2019.

Pernyataan itu disampaikan oleh para bakal calon kades di hadapan Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, dan jajaran Forkompimda. Mereka secara bersama-sama membuat komitmen agar Pilkades serentak 2019 dapat berjalan dengan baik, damai, bersih dan tanpa wuwuran.

Pada kesempatan itu, Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, mengingatkan seluruh Balon Kades dan pendukungnya untuk tidak melakukan praktik politik uang atau wuwuran.

"Sejak awal, calon pemimpin harus bersikap jujur. Pemimpin harus memiliki integritas yang tinggi, akhlak yang terpuji, dan cakap dalam memimpin," ujar Yazid Mahfudz.

Menurutnya, pemimpin adalah figur penting, yang akan menentukan sukses tidaknya program-program pembangunan yang telah direncanakan. Selain itu, lanjut dia, masyarakat sendiri juga harus dididik agar menjadi masyarakat yang jujur.

"Masyarakat yang plewira dan masyarakat yang memiliki rasa malu ketika terima wuwuran," ucapnya.

Bupati meyakini dengan tidak adanya wuwuran desa-desa tersebut akan menjadi desa yang maju. Karena dipimpin oleh orang yang ahli pada bidangnya. Desa yang sejahtera, karena rakyat mendukung pemimpinnya tanpa iming-iming apa pun.

"Juga desa yang diberkahi, karena penduduknya adalah orang-orang yang berakhlak mulia," imbuhnya.

Selain itu, Bupati juga meminta agar para calon untuk menghindari konflik antar pendukung calon kades. Para calon kades harus dapat mengendalikan diri dan pendukungnya. Hindari sikap, perkataan dan tindakan yang memicu konflik. Termasuk tidak melakukan ujaran-ujaran kebencian.

"Waspadai kemungkinan adanya intimidasi dan provokasi, baik yang datang dari internal maupun eksternal. Apabila tidak diantisipasi dengan baik, maka dapat menimbulkan konflik horisontal antar warga, dan tidak menutup kemungkinan timbulnya tindakan anarkis," tegasnya.

Hadir pada acara tersebut, Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede, Dandim 0709 Kebumen Letkol Inf Zamril Philiang, Kepala Dispermades P3A Frans Haidar.

Kepala Dispermades P3A Kebumen Frans Haidar, menjelaskan tahun ini ada 400 desa di Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Pilkdes serentak. Yang digelar dalam dua tahap, yakni tahap pertama dilaksanakan pada 25 Juni 2019 yang diikuti oleh 348 desa. Kemudian, tahap dua rencananya dilaksanakan pada November 2019 yang diikuti oleh 52 desa.

Saat ini sudah dilaksanakan tahap Pengumuman, pengundian, penetapan calon Kades bagi desa yang telah memiliki calon 2 hingga 5 orang. Tahapan ini dilakukan pada 20-22 Mei 2019.

"Dari 348 Desa, saat ini yang sudah melaksanakan pengundian nomor urut sebanyak 323 desa. Dengan jumlah peserta calon kepala desa sebanyak 949 orang," terang Frans Haidar.

Sebanyak 5 desa memperpanjang pendaftaran selama 20 hari. Sebab, jumlah pendaftarnya kurang dari 2 orang. Desa-desa tersebut, yaitu Desa Pasir (Kecamatan Ayah), Desa Ranterejo dan Desa Pandanlor (Kecamatan Klirong), Desa Sempor (Kecamatan Sempor) dan Desa Condongcampur (Kecamatan Sruweng).
"Untuk desa-desa tersebut, pelaksanaan penetapan dan pengundian nomor urut calon maksimal tanggal 31 Mei 2019," imbuhnya.

Selain itu, sebanyak 8 desa jumlah pendaftarnya lebih dari 2 orang. Tetapi setelah kelengkapan berkas, yang memenuhi syarat kurang dari 2 orang. Sehingga dilakukan perpanjangan pendaftaran dan penetapan serta pengundian nomor urut, maksimal tanggal 14 Juni 2019.

Yaitu Desa Sidorejo (Kecamatan Ambal), Desa Lembupurwo (Kecamatan Mirit), Desa Tirtomoyo (Kecamatan Poncowarno), Desa Purwosari dan Desa Waluyorejo (Kecamatan Puring), Desa Podourip (Kecamatan Petanahan) dan Desa Balorejo (Kecamatan Bonorowo).

Kemudian, terdapat 14 desa harus menggelar seleksi tambahan. Sebab, jumlah calonnya yang memenuhi syarat lebih dari 5 orang. Yaitu sebanyak 83 orang.

Bagi Desa yang akan melaksanakan seleksi tambahan diberikan waktu penyampaian Berita Acara kepada Panitia Kabupaten pada 23-27 Mei 2019. Seleksi tambahan bagi bakal calon kepala desa di 14 desa tersebut akan dilaksanakan pada 28 Mei 2019 di SMAN 1 Kebumen. Pengumuman hasil seleksi tambahan dan pengundian nomor urut calon maksimal pada 31 Mei 2019.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>