PNS di Kebumen Dilarang Cuti Nyadran, Selama Ramadan Jam Kerjanya Didiskon - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

PNS di Kebumen Dilarang Cuti Nyadran, Selama Ramadan Jam Kerjanya Didiskon

PNS di Kebumen Dilarang Cuti Nyadran, Selama Ramadan Jam Kerjanya Didiskon
Ilustrasi
www.inikebumen.net KEBUMEN - Menjelang ramadan tahun ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kebumen dilarang mengambil cuti nyadran.
Sebab, cuti nyadran tidak diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Namun demikian, Pemkab Kebumen mengambil kebijakan mengurangi jam kerja PNS selama ramadan. Jam kerja efektif PNS di lingkungan Pemkab Kebumen selama puasa dikurangi 32,5 jam dalam satu minggu.

Hal itu mendasari surat edaran Sekretaris Daerah bernomor 800/1413 tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan di lingkungan Pemkab Kebumen. Surat edaran tertanggal 30 April 2019 itu ditandatangani oleh Sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono.

Untuk perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin–Kamis masuk kerja pukul 07.30–14.45 WIB. Khusus Jumat, masuk kerja pukul 07.30 dan pulang kerja pukul 11.00 WIB.

Sementara itu, untuk perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin-Kamis pukul 07.30-13.30 WIB, Jumat pukul 07.30-11.00 WIB, dan Sabtu 07.30-12.30 WIB.

Kusus untuk pelayanan di lingkungan sekolah, RSUD dan unit/balai pelayanan kesehatan diminta menyesuaikan dengan ketentuan jam kerja salam satu minggu minimal 32,5 jam.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>