Zakat Fitrah, Santunan dan Pencegahan Inflasi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Zakat Fitrah, Santunan dan Pencegahan Inflasi

Zakat Fitrah, Santunan dan Pencegahan Inflasi
Kang Juki
www.inikebumen.net MASIH banyak yang mengenal zakat sebatas zakat fitrah di akhir bulan Ramadhan, menjelang Idul Fitri. Kalaupun sudah mengenal zakat mal, tampaknya masih banyak pula yang menganggap masa pembayarannya juga sama dengan zakat fitrah.

Akibatnya pada bulan Ramadhan, pengeluaran belanja umat Islam yang berupa zakat sangat besar. Sehingga lembaga-lembaga pengelola zakat seperti Baznas, Lazismu, Lazisnu, BMH, Dompet Dhuafa dan sebagainya akan meningkat penerimaannya.

Fenomena lainnya adalah ketika umat Islam merasa belum cukup memberi fakir miskin hanya dengan zakat fitrah, tapi juga ditambah santunan berupa paket sembako. Akibatnya belanja sembako meningkat bukan karena kebutuhan konsumsi masyarakat meningkat, melainkan kebutuhan seremonial yang meningkat.

Hampir setiap perusahaan, instansi, organisasi, komunitas, sampai yang perorangan seperti pejabat dan pengusaha semuanya memberikan santunan berupa paket sembako di bulan Ramadhan.

Pemberian santunan yang berbarengan tersebut otomatis membuat belanja sembako meningkat drastis. Padahal para penerima santunan belum tentu langsung menggunakan. Bukan tidak mungkin mereka menerima santunan lebih dari satu sumber.

Jika seseorang menerima santunan lebih dari satu sumber, bisa saja tidak lagi berhak menerima zakat. Dari Abdullah bin Mas'ud Rasulullah saw bersabda,

"Barang siapa yang meminta-minta sedang ia memiliki sesuatu yang dapat mencukupinya, ia datang dalam keadaan mencakar atau menggaruk bagian pada wajahnya pada Hari Kiamat." Beliau ditanya; Wahai Rasulullah, sesuatu apakah yang dapat mencukupinya?" Beliau menjawab: "Uang lima puluh dirham atau emas yang seukuran dengannya." (HR Nasa'i Kitab Zakat, Bab Batasan Kaya, no. 2545 dishahihkan oleh Muhammad Nashiruddin Al Bani).

Bila 1 dirham setara dengan sekitar 3 gram perak, maka kalau diasumsikan harga perak sekarang Rp 11.000/gram, lima puluh dirham bernilai Rp 1.650.000. Sehingga seorang yang sudah memiliki harta senilai itu, semestinya tidak lagi menerima zakat.

Mengantisipasi kondisi tersebut, lembaga-lembaga amil zakat tak perlu latah ikut membagi santunan pada bulan Ramadhan, cukup zakat fitrah yang dibagi, kalau memang ada masyarakat yang menitipkan. Jangan sampai sumber dana lain, entah itu berasal dari zakat mal, infaq maupun shadaqah, dimanfaatkan untuk memberikan santunan paket sembako juga, apalagi dengan jumlah besar.

Mereka yang ramai-ramai membagi santunan di bulan Ramadhan, pada sebelas bulan lainnya tidak melakukan aktivitas serupa. Berbeda dengan lembaga amil zakat, yang sepanjang tahun, selama 12 bulan berkewajiban mendistribusikan zakat yang dikelolanya kepada yang berhak.

Menumpuknya belanja sembako untuk pemberian santunan di bulan Ramadhan, pasti akan memberikan dampak ekonomi berupa inflasi. Apalagi kalau intansi pemerintah dan perusahaan, mungkin melalui koperasi karyawannya, membagikan paket sembako juga sebagai paket lebaran untuk anggotanya.

Tanpa terasa, harga sembako naik, sesuai hukum suplay-demand. Yang kasihan adalah masyarakat kelas ekonomi tanggung. Belum kaya tapi juga tidak miskin. Belum mampu memberi santunan, tapi tidak layak mendapat santunan, tidak juga mendapat paket lebaran.

Kelompok yang sedang berjuang untuk mandiri. Jangan sampai mereka kemudian mengalami degradasi status menjadi miskin, hanya karena inflasi menjelang Idul Fitri. Wallahu a'lam.(*)

Kang Juki
Penulis adalah jamaah Masjid Agung Kauman, Kebumen.
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>