Akhirnya, Calon Anggota DPRD Kebumen Terpilih Bakal Ditetapkan Siang ini
Kantor KPU Kabupaten Kebumen |
Ketua KPU Kabupaten Kebumen Yulianto, menjelaskan dilaksanakannya rapat pleno tersebut setelah dipastikan tidak ada partai politik maupun calon legislatif yang mengajukan gugatan terkait hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pagi ini di MK kan ada agenda pembacaan hasil gugatan. Sehingga sata-rata KPU di Jawa Tengah melaksanakan rapat pleno siang ini," ujar Yulianto, kepada inikebumen, Senin pagi.
Selain itu, dasar lainnya sesuai dengan PKPU Nomor 14 tahun 2019 tentang perubahan kelima atas PKPU Nomor 7 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggagraan Pemilu 2019. Kemudian, surat edaran KPU RI Nomor 1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu tahun 2019.
"Sesuai dengan instruksi dari KPU Provinsi Jawa Tengah, agar menyelenggarakan pleno 5 hari setelah terbitnya surat edaran itu. Lima harinya ya hari ini," terangnya.
Baca juga:
> Sabar, KPU Mendadak Tunda Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Kebumen
> Belum Ditetapkan KPU, 50 Caleg Terpilih DPRD Kebumen Sudah Urus LHKPN
> 50 Nama Diprediksi Lolos, Yulianto Tegaskan KPU Kebumen Belum Tetapkan Caleg Terpilih
Yulianto, membeberkan pada rapat pleno terbuka nanti KPU akan menetapkan perolehan kursi dari masing-masing partai politik di DPRD Kebumen. Setelah itu, baru penetapan calon legislatif terpilih per daerah pemilihan.
"Penetapannya sesuai dengan alokasi kursi yang diperoleh oleh masing-masing parpol," pungkasnya.(*)