Congkel Kotak Amal Masjid SMP 1 Gombong, Pria Asal Banjarnegara ini Terancam 7 Tahun Penjara - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Congkel Kotak Amal Masjid SMP 1 Gombong, Pria Asal Banjarnegara ini Terancam 7 Tahun Penjara

"Keluarganya sempat curiga dengan yang dilakukan oleh tersangka saat menafkahi dengan uang receh. Ternyata untuk mengelabui keluarga, tersangka mengaku memiliki bisnis toilet umum," bebernya.
Congkel Kotak Amal Masjid SMP 1 Gombong, Pria Asal Banjarnegara ini Terancam 7 Tahun Penjara
Konferensi pers pencurian uang kotak amal (Foto: Humas Polres Kebumen)
www.inikebumen.net KEBUMEN - Polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp 1,4 juta dari tangan seorang pria yang diduga melakukan pencurian di Masjid Ulil Albab komplek SMP Negeri 1 Gombong. Ternyata, pelakunya seorang residivis kasus pencurian kotak amal yang baru 1,5 bulan keluar dari penjara.

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasat Reskrim AKP Edy Istanto, mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Rabu 24 Juli 2019 sekitar puku 16.45 Wib.

"Tersangka berinisial KA (54), warga Desa Kaliajir Kecamatan Porwonegoro, Banjarnegara," terang Edy Istanto, saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa 30 Juli 2019.

Edy menjelaskan modusnya yang dilakukan, yakni pelaku berpura-pura shalat di masjid tersebut. Selanjutnya pada saat sepi, tersangka mencongkel gembok kotak amal yang terbuat dari alumunium dan kaca bening.

"Dikira aman, aksinya ternyata diawasi oleh warga. Selanjutnya tersangka diamankan dan dilaporkan ke Polsek Gombong," ujarnya bersama Kasubbag Humas Kompol Suparno dan Kapolsek Gombong AKP Triwarso.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka adalah seorang residivis yang kurang lebih baru 1,5 bulan menghirup udara bebas karena kasus yang sama, pencurian kotak amal di Kabupaten Banjarnegara.

"Informasi dari keluarganya, mereka sempat curiga dengan yang dilakukan oleh tersangka saat menafkahi dengan uang receh. Ternyata untuk mengelabui keluarga, tersangka mengaku memiliki bisnis toilet umum," bebernya.

Tersangka diancam penjara selama-lamanya 7 tahun kurungan karena dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3 e, KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>