Duh! Gara-gara 4 Caleg, KPU Kebumen Telat Serahkan Usulan Pelantikan Anggota DPRD Terpilih - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Duh! Gara-gara 4 Caleg, KPU Kebumen Telat Serahkan Usulan Pelantikan Anggota DPRD Terpilih

Padahal sesuai tahapan, KPU harus menyerahkan dokumen caleg terpilih untuk diusulkan pelantikannya paling lambat 7 hari setelah penetapan caleg terpilih. 
Duh! Gara-gara 4 Caleg, KPU Kebumen Telat Serahkan Usulan Pelantikan Anggota DPRD Terpilih
Ketua KPU Kebumen Yulianto secara simbolis menyerahkan dokumen usulan pelantikan Calon Anggota DPRD kepada Bupati Kebumen Yazid Mahfudz.
www.inikebumen.net KEBUMEN - KPU Kabupaten Kebumen baru menyerahkan dokumen daftar calon Anggota DPRD Kebumen terpilih untuk diusulkan pelantikannya kepada Gubernur Jateng melalui Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, pada Senin malam, 29 Juli 2019.

Penyebabnya, ada empat caleg terpilih baru menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Senin siang.

Padahal sesuai tahapan, KPU harus menyerahkan dokumen caleg terpilih untuk diusulkan pelantikannya paling lambat 7 hari setelah penetapan caleg terpilih.

Adapun rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kebumen dilakukan pada Senin 22 Juli 2019.

Pelantikan Anggota DPRD Kebumen terpilih masa jabatan 2019-2024 rencananya akan dilantik pada 13 Agustus 2019 mendatang.

"Sebenarnya masih dalam tahapan. Tapi memang mepet pada hari terakhir," ujar Ketua KPU Kebumen, Yulianto, usai menyerahkan dokumen kepada Bupati Kebumen di Rumah Dinas Bupati Kebumen, Senin malam, 29 Juli 2019.

Baca juga:
> Penetapan Pemenang Pemilu Legislatif, PDIP Raih 12 Kursi di DPRD Kebumen
> Inilah Daftar Nama 50 Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Terpilih 2019-2024

Yulianto mengatakan LHKPN menjadi syarat bagi caleg terpilih untuk dapat diusulkan pelantikannya. "Sehingga kamis menunggu empat caleg terpilih menyerahkan LHKPN," terang dia.

Ia mengungkapkan, dokumen yang diserahkan yaitu dokumen SK Caleg Terpilih, dokumen hasil rapat pleno KPU Kebumen tentang penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kebumen. Kemudian, dokumen Daftar Caleg Tetap (DCT)dan dokumen bukti sudah melaporkan LHKPN.

"Ada juga surat keterangan dari KPU yang isinya di Kabupaten Kebumen tidak ada gugatan terkait dengan Pemilu 2019," imbuhnya.

Ia menambahkan setelah dokumen diterima oleh Bupati, selanjutnya akan diteruskan usulan pelantikannya ke Gubernur Jawa Tengah.

"Setelah ini sudah menjadi kewenangan Pemkab Kebumen, yang akan memverifikasi dan validadi dokumen, baru akan diantar ke provinsi," pungkasnya.

Ikut mendampingi bupati, Sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono, Asisten 1 Sekda Hery Setyanto, Kabag Pemerintahan Setda Kebumen Agus Susanto, dan Kepala Kesbangpol Kebumen Nurtaqwa Setyabudi.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>