Belum Dilantik, Miftahul Ulum Gugur jadi Kandidat Pimpinan DPRD Kebumen
Miftahul Ulum saat ziarah ke Makam Arungbinang |
"Untuk diusulkan menjadi pimpinan DPRD itu harus sudah dilantik. Karenanya Miftahul Ulum mungkin dia gugur (sebagai kandidat Pimpinan DPRD)," ujar Ketua DPC PKB Kabupaten Kebumen Zeni Miftah, kepada inikebumen, belum lama ini.
Zaeni menjelaskan, Miftahul Ulum harus dilantik menjadi anggota DPRD Kebumen oleh pimpinan definitif. Namun, hingga saat ini pimpinan definitif tersebut belum terbentuk.
"Mekanismenya seperti itu. Jadi dilantik menunggu pimpinan definitif terbentuk," terangnya.
Baca juga:
- Jelang Gelaran Pilbup Kebumen, Zaeni Miftah Muncul sebagai Rising Star
- Anggota DPRD Kebumen 2019-2024, Termuda 23 Tahun dan Tertua 62 Tahun
Ia mengungkapkan, awalnya DPC PKB Kebumen mengusulkan tiga kadernya untuk menjadi kandidat pimpinan DPRD Kebumen ke DPP PKB. Yaitu, Miftahul Ulum, Nur Hariyadi dan Fuad Wahyudi. Namun, Miftahul Ulum gugur karena belum dilantik.
"Yang diusulkan itu dia masuk pengurus partai dan perolehan suaranya," imbuhnya.
Pada Pemilu 2019, PKB Kebumen berhasil meraup kursi terbanyak kedua setelah PDIP. Yakni sebanyak 9 kursi, atau bertambah 3 kursi dari periode sebelumnya.
Adapun Anggota DPRD Kebumen dari PKB masa keanggotaan 2019-2012 yaitu Miftahul Ulum dan Ahmad Haujaki Al Amkani (Dapil 1 Kebumen dan Buluspesantren).
Kemudian, Khotimah dari Dapil 2 (Pejagoan, Klirong dan Petanahan), Fuad Wahyudi Dapil 3 (Puring, Adimulyo, Kuwarasan dan Sruweng). Saman dan Saeful Anwar dari Dapil 4 (Ayah, Buayan dan Rowokele), Sudiyono dari Dapil 5 (Gombong, Sempor, Karanggayam dan Karanganyar).
Selanjutnya, Sumarno dari Dapil 6 (Alian, Karangsambung, Sadang, Poncowarno dan Kutowinangun) dan Nur Hariyadi dari Dapil 7 (Ambal, Mirit, Bonorowo, Prembun dan Padureso).
"Saya berharap Anggota DPRD dari PKB mempunyai sumbangsih yang jelas untuk masyarakat. Juga harus menjaga kekompakan sebagai etalase PKB, kami berharap mereka jadi yang terbaik," pungkasnya.(*)