Hadeh! Ngaku Duda, Pria Asal Cilacap ini Tega "Peloroti" Uang Kekasihnya Sendiri - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Hadeh! Ngaku Duda, Pria Asal Cilacap ini Tega "Peloroti" Uang Kekasihnya Sendiri

Pertemuan keduanya berawal sejak April 2019 di Terminal Lebak Bulus Jakarta. Saat itu Samingan mengaku bernama Roni warga Semarang. Setelah berkenalan, keduanya saling bertukar nomor telepon hingga akhirnya menjalin asmara.
Hadeh! Ngaku Duda, Pria Asal Cilacap ini Tega "Peloroti" Uang Kekasihnya Sendiri
Konferensi pers kasus penipuan di Mapolres Kebumen
www.inikebumen.net KEBUMEN - Marni (52), wanita asal Pati, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri. Waninta yang masih berstatus gadis ini "dipeloroti" uangnya oleh Samingan (47) warga Kawunganten, Cilacap.

Tak main-main uang yang diserahkan kepada kekasihnya itu mencapay Rp 93 juta. Awalnya, uang sebesar itu dialokasikan untuk usaha di sebuah kios di Terminal Kebumen.

"Uang tunai Rp 93 juta yang telah diserahkan kepada Samingan. Diduga tidak digunakan untuk modal usaha sesuai kesepakatan berdua," ujar Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto, saat konferensi pers, Kamis, 29 Agustus 2019.

Hari mengungkapkan, Marni yang selama ini banting tulang sebagai pembantu rumah tangga untuk mencari uang modal usaha dengan kekasihnya, tersadar kalau dirinya "dipeloroti" melaporkan ke polisi.

"Korban melaporkan tersangka karena dugaan penipuan. Uang sewa kios yang seharusnya Rp 3 juta. Namun tersangka menyampaikan ke korban Rp 30 juta. Jadi korban merasa dirinya ditipu," terangnya, didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Kompol Suparno.

Peristiwa ini terbongkar setelah korban merasa curiga karena barang-barang belanjaan tidak sesuai dengan uang yang diserahkan. Bahkan uang dari korban, digunakan kekasihnya untuk membeli mobil jenis minibus dengan alasan untuk operasional.

Selain itu, Samingan yang dulu dikenal korban berstatus duda, ternyata hingga kasus ini bergulir ke Polres Kebumen masih memiliki istri dan anak.
Hal ini semakin membuat Marni meradang dan melaporkan ke Polsek Kebumen.

Pertemuan keduanya berawal sejak April 2019 di Terminal Lebak Bulus Jakarta. Saat itu Samingan mengaku bernama Roni warga Semarang. Setelah berkenalan, keduanya saling bertukar nomor telepon hingga akhirnya menjalin asmara.

Namun ada udang dibalik batu. Cinta tulus yang diberikan kepada Roni, dimanfaatkannya untuk meminta sejumlah uang untuk kepentingan pribadi.

Hingga sampai saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kebumen.

Akibat perbuatannya, Samingan alias Roni dijerat dengan pasal  378 KUH Pidana dan terancam kurungan penjara paling lama empat tahun.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>