Realisasi Investasi di Kebumen Semester I 2019 Tembus Rp 537,9 miliar - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Realisasi Investasi di Kebumen Semester I 2019 Tembus Rp 537,9 miliar

Pada 2015 lalu investasi di Kabupaten Kebumen hanya mencapai Rp 324 miliar, pada 2016 naik menjadi Rp 406 milar. Kemudian, pada 2017 turut menjadi Rp 332 miliar dan naik kembali pada 2019 sebesar Rp 487 miliar.
Realisasi Investasi di Kebumen Semester I 2019 Tembus Rp 537,9 miliar
Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan Penanaman Modal
www.inikebumen.net KEBUMEN - Realisasi investasi di Kabupaten Kebumen pada semester I tahun 2019  sudah melampaui target. Bahkan sudah melampaui realisasi dari tahun sebelumnya.

Hal itu disampaikan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kebumen, Slamet Mustolkhah, pada acara sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan Penanaman Modal.

"Sampai dengan semester I ini realisasi investasi senilai Rp 537,9 miliar lebih dengan 308 proyek dan menyerap 15.799 tenaga kerja," terang Slamet Mustolkhah, pada acara yang diselenggarakan di Ruang Jatijajar Komplek Pendopo Rumdin Bupati Kebumen, Selasa, 20 Agustus 2019.

Ia mengungkapkan, pada 2015 lalu investasi di Kabupaten Kebumen hanya mencapai Rp 324 miliar, pada 2016 naik menjadi Rp 406 milar. Kemudian, pada 2017 turut menjadi Rp 332 miliar dan naik kembali pada 2019 sebesar Rp 487 miliar.

"Data realisasi investasi memang belum menunjukan peningkatan yang siginifikan dari tahun ke tahun," ujarnya.

Dengan terbitnya Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal diharpkan dapat meningkatkan kualitas iklim invetasi di Kabupaten Kebumen.

"Setelah ini akan segera dibahas konsep Raperbup tentang petunjuk pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Kebumen," kata dia.

Sosialisasi yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen Ahmad Ujang Sugiono, diikuti oleh puluhan peserta. Mulai dari perwakilan OPD terkait, perwakilan kecamatan, akademisi, asosiasi pelaku usaha dan pelaku usaha di Kabupaten Kebumen.

Sedangkan, narasumber yang dihadirkan Kasi Penanganan Pengaduan DPMPTSP Jawa Tengah Chandra Purnama dan Kabag Perekonomian Setda Kebumen Yunita Prasetyani.

Dalam sambutannya, Ahmad Ujang Sugiono menyampaikan perda tersebut untuk menindaklanjuti amanat pasal 278 ayat 2 UU Nomor 23 tahun tentang pemerintahan daerah. Yakni untuk memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal.

"Ini sebagai langkah awal percepatan proses pembangunan melalui penanaman modal," kata Ujang Sugiono.

Menurutnya, investasi daerah merupakan salah satu data kunci untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi baru. Pencetak lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan penanggulangan kemiskinan serta menjadi salah satu faktor pendukung daya saing daerah.

Para pelaku usaha yang sudah mengantongi semua jenis perijinan, Sekda meminta segera merealisasikan proyeknya di lapangan.

"Sehingga dampak pembangunan proyek investasi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tegasnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>