Jejak Industri Garam Di Ambal, Sadang dan Karanganyar Tahun 1800-an - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Jejak Industri Garam Di Ambal, Sadang dan Karanganyar Tahun 1800-an

Oleh: Teguh Hindarto

Industri dan Tata Niaga Garam Tahun 1800 hingga 1900

Jejak Industri Garam Di Ambal, Sadang dan Karanganyar Tahun 1800-an
Ilustrasi Petani-Garam-Ilustrasi tempo dulu
www.inikebumen.net SAMPAI Abad XVIII, Verenigde Oost Indische Compagnie (VOC) melakukan monopoli pembelian dan penjualan garam di Hindia Belanda. Produksi garam dilakukan oleh rakyat setempat (khususnya wilayah dekat pantai) namun pengelolaannya diserahkan pada para tuan tanah (pachters). Pola pengaturan monopoli garam ini berlaku hingga pemerintahan Gubernur Jendral Daendles.

Ketika Inggris berkuasa di Hindia Belanda (1811-1816), di bawah kepemimpinan Rafles, monopoli perdagangan garam diambil alih oleh pemerintah dengan menggunakan sistem Regie. Ketika Belanda kembali berkuasa, khususnya tahun 1818, kontrol dan pengelolaan garam di daerah sempat dipercayakan pada Residen. Namun dikarenakan hasilnya tidak signifikan, maka sistem Rafles diadaptasi kembali oleh pemerintahan Belanda melalui penunjukkan sejumlah direksi dan dewan keuangan (Sejarah Garam Nasional, Jurnal Perikanan Indonesia, Vol. 1 No.1 Juni 2012

Tata niaga garam mengalami perubahan sejak tanggal 25 Februari 1882 dengan dikeluarkannya “Bepalingen tot Verzekering van het Zout-monopolie”. Peraturan yang dikeluarkan ini mengatur dengan tegas monopoli produksi dan distribusi garam di Hindia Belanda atau Indonesia oleh pemerintah kolonial Belanda.

Aturan ini kemudian disempurnakan pada tahun 1921 melalui Staatsblad  No. 454, dan pada tahun 1923 melalui Staatsblad  No. 20, dan tahun 1930 dengan Staatsblad No. 119, dan tahun 1931 dengan Staatsblad No. 168 dan 191. Aturan yang paling mendasar dari peraturan-peraturan ini adalah bahwa pembuatan garam, kecuali dengan ijin pemerintah atau milik pemerintah itu sendiri, dilarang.

Dalam peraturan ini, badan pemerintah yang diberi wewenang untuk mengendalikan monopoli garam bukan lagi pejabat daerah (residen) melainkan Hoofd van den Dienst der Zoutregie (Kepala Dinas Monopoli Garam) yang posisinya ditempatkan di bawah Departement van Gou-vernementsbedrijven (Direktur Departemen Perusahaan Negara). Struktur ini berlaku sejak tahun 1915.

Dengan adanya tindakan monopoli, penduduk pribumi diijinkan untuk membuka usaha pembuatan garam namun harus mendapatkan ijin yang ketat dari pemerintah. Para pembuat garam sudah diberi kuota produksi yang dapat mereka capai sehingga pendapatan mereka tidak bisa melampui apa yang sudah ditargetkan. Pemerintahpun menetapkan harga jual dan beli di berbagai wilayah di Hindia Belanda sehingga kebijakan ini berdampak mematikan gairah swasta dalam berinvestasi. Setiap produksi garam tidak boleh dijual bebas di pasaran, namun harus dijual ke gudang-gudang pemerintah yang dikepalai oleh seorang pakhuismeester (Yety Rocwulaningsih, Pendekatan Sosiologi Sejarah Pada Komoditas Garam Rakyat: Dari Ekspor Menjadi Impor, Paramita Vol. 22, No. 1 - Januari 2012)

Di setiap keresidenan, jawatan garam setempat membangun gudang dan toko yang dikelola oleh seorang mantri garam. Dalam keadaan mendesak atau jika petugas garam tidak berada di tempat, pejabat pemerintahan setempat (residen dan asistennya) mengambilalih tanggung jawab. Polisi setempat juga bertanggung jawab mengawasi aktivitas ilegal penyelundupan garam di wilayah kerjanya. Inilah bentuk dan skema terakhir sistem monopoli garam pemerintah kolonial Belanda. Dengan sistem tersebut, keuntungan yang mereka peroleh rata-rata mencapai 4 juta gulden setiap tahun pada 1916 dan 1917 (Abdul Wahid, Dari Sistem Lisensi ke Monopoli Politik Ekonomi Garam di Indonesia pada Masa Kolonial 1850–1940, Jurnal Jejak Nusantara, Vol. 03 Agustus 2015)

Demikianlah gambaran industri garam dan tata niaga garam di era kolonial khususnya di era Belanda maupun Inggris Abad 18 dan 19.

Wilayah Kebumen pernah menjadi daerah penghasil dan penyimpan garam di Abad 19 (tahun 1800-an). Beberapa wilayah tersebut adalah Ambal dan Sadang serta Karanganyar. Sekalipun dokumentasi untuk itu masih begitu terbatas namun sejumlah laporan koran berbahasa Belanda mencatat nama para zoutverkooppakhnismeester (manajer pengelola penyimpanan garam) yang pernah bertugas di wilayah-wilayah tersebut.

Zoutverkooppakhuismeester di Ambal
Beberapa nama zoutverkooppakhuismecster  yang pernah bertugas di Ambal masih terlacak di surat kabar al., A.M. Hillebrandt (Nieuwe Rotterdamsche Courant, 15 Mei 1852). G.H. Dumas pada tahun 1881 (Het Nieuws van den dag, 16 Mei 1881). J.M. Straalen pada tahun 1890 (Bataviasch Nieuwsblad, 24 Juni 1890).

Jika melihat tarikh 1852, maka  Ambal kala itu masih dipimpin Bupati KRAT. Poerbonegoro sebelum penghapusan Kabupaten Ambal tahun 1872 (Teguh Hindarto, KRAA Poerbonegoro dan Nasib Historis Penghapusan Kabupaten Ambal ). Berarti industri garam telah lama hadir memasok kebutuhan ekonomi koloni maupun negara Belanda.

Pasca Ambal dihapuskan sebagai kabupaten, industri garam masih berlanjut sebagaimana laporan koran Java Bode (4 November 1876) sbb:

Te Ambal (Bagelen)
Benoemd:
Tot lid, Raden Pandji Aroeng Binang, regent van Keboemen en B.P.P. Steevert, zoutverkooppakhuismecster aldaar
Terjemahan bebas:
Di Ambal (Bagelen)
Penempatan:
Menjadi anggota, Raden Pandji Aroeng Binang, Bupati Keboemen dan B.P. P. Steevert, pengelola gudang penjualan garam di sana


Menurut informasi dan keterangan masyarakat, salah satunya yang disampaikan Bapak Hardi Nugroho (guru SMP 1 Ambal), bahwa gedung SMKN 1 dan sebagian SMP 1 Ambal yang luasnya 4000 m. dahulunya adalah lokasi gudang penyimpanan garam di era kolonial. Melihat luasnya kawasan kedua sekolah, maka kita dapat memperkirakan besarnya gudang penyimpanan garam tersebut.

Bapak Bambang Suroso (70-an) yang merupakan buyut dari Mbah Sastrodirono yang pernah menjadi pengelola gudang penyimpanan garam, mengatakan bahwa garam yang disimpan adalah produk dari masyarakat pesisir Ambal dengan distem "Siram" artinya untuk menaikkan air ke lahan tambak menggunakan tenaga manusia yang dibantu ember (sejenisnya) agar bisa dinaikkan ke daratan (lahan pengeringan)

Sejalan menurunnya produksi dan kekalahan Belanda, produksi ditutup dan gudang garam dibiarkan saja. Setelah dimakan usia, bangunan gudang garam hanya menyisakan fundasinya saja. Di tahun 1976 sebagian lahan tersisa dibangun untuk balai desa Ambalresmi. Sementara beberapa bagian tanah dipindahtangankan perseorangan. Pada tahun 2015 balai desa dibongkar untuk SMK N 1 Ambal.

Zoutverkooppakhuismeester di Karanganyar
Adapun nama zoutverkooppakhuismecster yang pernah bertugas di Karanganyar masih terlacak di surat kabar al., W.F. G. Brander a Brandis (Nederlandsch Staatscourant (18 Desember 1851). Kemudian J.P.C. Barbier diganti L.P. Hessels. (Het Nieuws van den dag, 16 Mei 1881).

 Menurut keterangan sejumlah masyarakat bahwa lokasi gudang penyimpanan garam di Karanganyar terletak di Timur dari Stasiun Kereta Api Karanganyar atau di sebelah utara pintu perlintasan. Namun saat ini sudah rata dengan tanah dan tidak menyisakan bangunan apapun.

Zoutverkooppakhuismeester di Sadang
Jika Ambal dan Karanganyar memiliki sejumlah nama zoutverkooppakhuismecster dari orang-orang berkebangsaan Belanda, yang menarik untuk wilayah Sadang justru yang tercatat adalah nama pribumi Jawa. Yang terlacak salah satunya adalah Raden Tjokrosoebroto (Java-bode : nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 10 Mei 1897).

Ontslagen:
Wegen vertrek eervol als lid Raden Tjokro Soebroto, laatst mantri thans zoutverkooppakhuismeester te Sadang, afd. Keboemen

Terjemahan bebas:
Diberhentikan:
Telah diberhentikan secara terhormat sebagai anggota, Raden Tjokro Soebroto, mantri terakhir yang saat ini menjadi manajer gudang penjualan garam di Sadang, afdeling Keboemen

Bukan hanya nama zoutverkooppakhuismecster yang dipercayakan pada pribumi Jawa namun lokasinya di kawasan berbukit dan jauh dari pantai, kerap menyisakan berbagai pertanyaan dan spekulasi.

 Beberapa tahun sebelumnya ada sebuah artikel yang mengidentifikasi bahwa lokasi di mana SD 1 Sadang Kulo, Kecamatan Sadang adalah lokasi di mana pernah berdiri gudang penyimpanan garam. Hanya di dalam artikel tersebut dikatakan sebagai “pabrik garam” dengan sisipan kisah-kisah misteri dari sejumlah masyarakat. Selain sisipan kisah misteri juga dimunculkan sejumlah sprekulasi mengenai kemungkinannya batuan di kawasan Sadang mengandung potensi garam. Benarkah spekulasi ini?

Penulis berusaha menghubungi Ir. Chusni Ansori, MT., seorang Peneliti Utama LIPI-Karangsambung, bidang Geologi dan Edi Hidayat, MT., Kepala Balai Informasi dan Konservasi Kebumian LIPI Karangsambung untuk mendapatkan penjelasan perihal benar tidaknya spekulasi yang berkembang di sebagian masyarakat ini.

Menurut Chusni Ansori, ketika dihubungi melalui saluran Whatsap memberikan penjelasan sbb:

“Batuan-batuan yang ada di Sadang memang merupakan batuan yang terbentuk pada kondisi laut dalam, namun dari gejala geologi yang tersingkap tidak  menunjukkan adanya jebakan batuan yang mengandung garam (Na Cl). Jika jebakan garam terdapat pada lapisan batuan biasanya akan disertai adanya sumber air asin disekitarnya atau adanya pembentukan kubah garam, batuan yang ada juga tidak menunjukkan adanya kadar garam. Pembentukan garam alam juga bisa terjadi  pada daerah yang menunjukkan manifestasi  sisa aktivitas gunung api, akibat adanya larutan air hidrotermal yang mengandung clhorida bereaksi dengan batuan yang mengandung natrium. Manifestasi semacam ini juga tidak dijumpai disekitar Desa Sadang. Berdasarkan hal tersebut sangatlah sulit diterima jika di Desa Sadang terdapat Pabrik Garam, karena pabrik garam  memerlukan sumber air yang mengandung Na Cl secara kontinyu. Yang lebih tepat barangkali jika di sadang terdapat gudang penyimpanan garam” (18 September 2019)

Senada dengan Chusni Ansori, namun dengan redaksional berbeda, Edi Hidayat memberikan penjelasan sbb:

Dari beberapa referensi yang saya baca terutama terkait dengan geologi daerah Karangsambungung, Sadang dan sekitarnya, belum ada yang menyinggung keterdapatan adanya sumber pembentuk garam di daerah Sadang. Sumber pembentukan garam harus berasal dari air laut (mengandung mineral NaCl atau halite) yang terjebak dalam formasi batuan atau dikenal sebagai air formasi (connate water). Dengan penguapan menguapnya air formasi tersebut, maka halit yang tersisa akan mengendap dan kadang-kadang menjadi tubuh batuan yng disebut saltdome (kubah garam). Dari sisi geologi di daerah Karangsambung dan Sadang agak sulit untuk membentuk kubah garam tersebut” (18 September 2019)

Dari penjelasan tersebut dapat dipastikan bahwa kawasan Sadang bukanlah batuan yang mengandung NaCl atau halite, sehingga tidak memungkinkan dijadikan sumber bahan baku garam. Penempatan gudang garam di Sadang oleh pemerintahan Belanda lebih pada pertimbangan ekonomi belaka.

Sungguh menarik melacak jejak kehidupan sosial ekonomi dan sosial politik serta sosial budaya di era kolonial, khususnya di wilayah yang saat ini menjadi Kabupaten Kebumen. Pelacakkan dimaksudkan agar kita mengetahui lapisan-lapisan kehidupan sebelumnya serta konteks historis yang mewarnai keberadaan sebuah wilayah di Kabupaten Kebumen.(*)

Teguh Hindarto
Peminat Kajian Sosial, Sejarah, Budaya
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>