Merampas Hak Orang Lain - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Merampas Hak Orang Lain

Oleh: Kang Juki

Dalam kehidupan sehari-hari bisa dilihat "perampasan" hak atas tanah seringkali terjadi. Bangunan rumah-rumah pribadi melebihi batas tanah dengan menjorok ke tepi jalan. Trotoar digunakan untuk berjualan, sehingga pejalan kaki terpaksa turun ke jalan.
Merampas Hak Orang Lain
Kang Juki
www.inikebumen.net ISTILAH ghasb yang bermakna merampas antara lain ditemukan dalam Al Quran surat Al Kahfi ayat 79 yang artinya, “Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan perahu itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas setiap perahu.”

Ayat tersebut menjadi bagian dari kisah pertemuan Khidr dengan Nabi Musa as. Khidr menjelaskan salah satu perbuatannya yang membuat Nabi Musa as tidak sabar sehingga langsung menegurnya. Padahal Khidr membuat kerusakan kecil pada perahu semata-mata agar tidak dirampas oleh penguasa di tempat tujuan mereka berlabuh.

Perampasan sebagaimana pencurian termasuk jalan batil, tegas dilarang Allah SWT dalam Al Quran surat An Nisa ayat 29,

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."

Harta yang bisa menjadi obyek perampasan antara lain adalah tanah. Hal ini sudah terjadi sejak masa Rasulullah SAW. Karena itu dalam beberapa hadis Rasulullah SAW mengingatkan umat Islam untuk tidak saling merampas tanah orang lain. Seperti hadis dari Said bin Zaid, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka pada hari kiamat ia akan dihimpit dengan tujuh lapis bumi." (HR Muslim no. 3023 dishahihkan ijma ulama).

Dalam kehidupan sehari-hari bisa dilihat "perampasan" hak atas tanah seringkali terjadi. Bangunan rumah-rumah pribadi melebihi batas tanah dengan menjorok ke tepi jalan. Trotoar digunakan untuk berjualan, sehingga pejalan kaki terpaksa turun ke jalan.

Ada baiknya kita renungi hadis dari Abu Sa'id Al Khudri, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jauhilah duduk-duduk di jalanan!" Para sahabat menjawab, "Kami sangat butuh untuk duduk dan berbincang-bincang ya Rasulullah. Rasulullah SAW bersabda, "Jika kalian keberatan meninggalkan majelis jalanan itu, maka penuhilah hak jalanan!" Para sahabat menjawab, "Apakah hak jalanan itu?" Sabda beliau, "Menjaga pandangan, menyingkirkan sesuatu yang berbahaya, menjawab salam (orang yang lewat), mengerjakan yang makruf dan mencegah yang munkar."_ (HR Muslim no. 4021 dishahihkan ijma ulama).

Sebelum digugat orang yang merasa dirugikan, mari hentikan perilaku yang merampas hak orang lain. Sehingga kehidupan kita bisa nyaman, di dunia maupun akhirat. Amin.(*)

Kang Juki
Penulis adalah jamaah Masjid Agung Kauman, Kebumen.
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>