Sebelum Peristiwa G30S PKI, Ternyata Tak Ada Kolom Agama di KTP - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Sebelum Peristiwa G30S PKI, Ternyata Tak Ada Kolom Agama di KTP

Sedikitnya ada 42 kartu identitas sejak jaman Hindia Belanda, Pendudukan Jepang, awal Kemerdekaan hingga masa Indonesia modern dipamerkan. Seperti surat nikah tahun 1938, surat pembayaran penduduk bangsa asing tahun 1942.
Sebelum Peristiwa G30S PKI, Ternyata Tak Ada Kolom Agama di KTP
Suasana ruang pameran "Mencari Diri" di Roemah Martha Tilaar (RMT) Gombong
www.inikebumen.net GOMBONG - Ternyata dalam sejarahnya, Indonesia pernah tidak mencantumkan kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP). Pencantuman kolom agama dilakukan pasca G30S PKI.

Pencantuman agama dalam KTP adalah bentuk kontrol pada masa Orde Baru untuk menekan paham komunisme. Pada masa itu, semua diseragamkan untuk mempermudah pengaturan oleh pihak yang berkuasa.

Sejak Indonesia merdeka sampai tahun 1967, di KTP tidak ada kolom agama. Karena kebijakan antikomunis oleh Orde Baru, semua WNI harus mencantumkan informasi agama. Sebagai pendanda dan identitas yang membedakan antara orang komunis dan non komunis.

Dalam perkembangannya di awal reformasi, keberadaan kolom agama di beberapa tempat masih kerap menimbulkan permasalahan tersebut. Antara lain diskriminasi yang dialami kelompok minoritas.

Namun, sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan di Indonesia, terkait Undang-Undang Administrasi Kependudukan pada November 2017 lalu. Sebagai konsekuensinya, pemerintah wajib penghayat kepercayaan di dalam kolom agama di KPT.

Hal ini terungkap pada pameran sejarah dokumen kependudukan "Mencari Diri" di Roemah Martha Tilaar (RMT) Gombong sejak 28 Agustus 2019 lalu.

Sebelum Peristiwa G30S PKI, Ternyata Tak Ada Kolom Agama di KTP
Salah satu dokumen kependudukan yang dipamerkan
Sedikitnya ada 42 kartu identitas sejak jaman Hindia Belanda, Pendudukan Jepang, awal Kemerdekaan hingga masa Indonesia modern dipamerkan. Seperti surat nikah tahun 1938, surat pembayaran penduduk bangsa asing tahun 1942.

Kemudian, KTP jaman Jepang, surat keterangan kependudukan untuk orang-orang yang tidak dilahirkan di Belanda dan bersuami WN Hindia Belanda. Surat pernyataan kewarganegaraan tahun 1951, SIM pada jaman Belanda, SIM tahun 1959, surat pendafatran orang asing 1954, hingga silsilah keluarga.

Marketing Communication Roemah Martha Tilaar (RMT) Alona Novensa, menjelaskan tahun ini adalah tahun ketiga RMT mengadakan pameran sejarah. Setelah mengambil tema Cap Go Meh (2017), Sejarah Warga (2018), tahun ini tema yang diangkat yaitu pameran identitas "Mencari Diri".

"Kali ini sahabat-sahabat Komunitas Pusaka Gombong (KOPONG) aktif terlibat, sejak pembahasan tema, pengumpulan dokumen hingga penggalian informasi dan penyusunan narasi," ujarnya.

Wanita yang lebih akrab disapa Alona Ong ini mengungkapkan dokumen identitas yang dipamerkan hampir semua dapat ditampilkan bentuk aslinya. Sebagian milik kolektor, sebagian lagi milik warga.

"Awalnya kita ingin mengangkat dokumen yang memiliki kaitan langsung dengan Gombong, ternyata sangat sulit untuk mewujudkannya. Akhirnya yang terkumpul 42 dokumen yang berasal dari Gombong, Banyumas, Jogja dan beberapa kota lain," bebernya.

Dokumen tersebut kemudian dipilah berdasarkan periode waktu, mulai dari jaman Hindia Belanda, Pendudukan Jepang, awal kemerdekaan hingga masa Indonesia modern.

"Diharapkan narasi ini dapat membantu pengunjung untuk menemukan benang merah perjalanan sejarah identitas dengan perjalanan kehidupan Bangsa Indonesia," pungkasnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>