Curi Motor di Masjid, Pria Asal Karanggayam ini Ditangkap Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Curi Motor di Masjid, Pria Asal Karanggayam ini Ditangkap Polisi

Karena perbuatannya ML dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Curi Motor di Masjid, Pria Asal Karanggayam ini Ditangkap Polisi
Tersangka pencurian motor di Masjid Bani Ahmad Kebumen (Foto: Humas Polres Kebumen)
www.inikebumen.net KEBUMEN - ML (43), warga Desa Kalibening Kecamatan Karanggayam ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor. Tersangka ditangkap pada Minggu, 27 Oktober 2019.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan tersangka diduga telah mencuri sepeda motor Honda Beat milik Anis (29) warga Poncowarno, saat diparkir di halaman Masjid Bani Ahmad Kebumen, pada hari yang sama.

"Tersangka dengan mudah mencuri sepeda motor milik korban. Pada saat kejadian, kunci masih menggantung di sepeda motor," ujar Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Istanto saat konferensi pers, Rabu, 30 Oktober 2019.

Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian itu. Niat mencurinya muncul saat melihat kunci motor masih menempel setelah dia menunaikan sholat dzuhur. Tersangka ML tertangkap basah oleh warga saat melakukan pencurian.

Bahkan warga yang melihat aksi itu langsung meneriaki maling kepada tersangka. Beruntung warga yang geram tidak melakukan main hakim sendiri.

"Mencuri dengan modus seperti ini sering sekali terjadi. Kejahatan dilakukan karena ada niat dan kesempatan," terang dia.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar lebih teliti lagi saat memarkir kendaraan. Pastikan selalu dikunci stang dan menggunakan kunci ganda.

Karena perbuatannya ML dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>