Mulai Hari ini, ASN di Kebumen Wajib Pakai Pakaian Adat Kebumenan Tiap Tanggal 21 - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Mulai Hari ini, ASN di Kebumen Wajib Pakai Pakaian Adat Kebumenan Tiap Tanggal 21

"Iya mulai hari ini, seluruh ASN di Kebumen wajib pakai baju adak Kebumen,"
Mulai Hari ini, ASN di Kebumen Wajib Pakai Pakaian Adat Kebumenan Tiap Tanggal 21
Bupati Yazid Mahfudz, melakukan monitoring pekerjaan konstruksi mengenakan pakaian adat Kebumen
www.inikebumen.net KEBUMEN - Pemkab Kebumen mewajibkan seluruh ASN untuk memakai pakaian adat khas Kebumen mulai hari ini, Senin, 21 Oktober 2019. Kebijakan ini akan rutin dilakukan tiap tanggal 21 setiap bulannya.

"Iya mulai hari ini, seluruh ASN di Kebumen wajib pakai baju adak Kebumen," kata Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, saat melakukan monitoring pembangunan pekerjaan konstruksi di Taman Kota Kebumen, Senin pagi, 21 Oktober 2019.

Pakaian adat Khas Kebumen dilaunching oleh Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, pada rangkaian upacara Pengetan Ambal Warsa Kaping 390 Kabupaten Kebumen yang digelar di Alun-alun Kebumen, 21 Agustus 2019 lalu.

Pakaian adat tersebut dilaunching setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pakaian Adat Khas Kabupaten Kebumen. Sesuai dengan Perbup itu, pakaian adat untuk laki-laki terdari dari surjan lengan panjang dengan kerah berdiri, bahan baju lurik motif kecil warna coklat tanah kehijauan. Kemudian, berkancing bungkus sesuai warna busana tiga kancing kait dikrah, dua buah di dada kanan kiri.

Kemudian, celana panjang komprang warna hitam, lancingan bebed panjen kain Batik Kebumen motif jagatan latar putih bahan katun. Ikat Pinggang berupa sabuk kopel, penutup kepala meretan berbentuk segitiga

Motif meretan warna dasar merah kecoklatan dibingkai batik motif modang, gambar lawet berwarna hitam disetiap ujungnya, gambar lawet pada ujung segitiga lebih besar, cucuk lawet menghadap ke depan dengan bahan katun. Alas kaki sepatu pantofel hitam, kaos kaki hitam atau sandal bandolan

Sementara, pakaian adat perempuan terdiri dari kebaya kartini lengan panjang warna coklat kehijauan, stagen warna hitam, kain batik Kebumen motif jagatan latar putih dengan wiron mataraman dengan bahan katun. Alas kaki sepatu pantofel hitam atau sandal selop terbuka, rambut sanggul jogja, bagi yang berjilbab warna kerudung krem.

Sesuai Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 060/302 tanggal 19 September 2019, tentang Penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemkab Kebumen. Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari diterapkannya Perbup Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pakaian Adat Khas Kabupaten Kebumen

Pakaian Adat ini wajib dikenakan oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kebumen pada setiap tanggal 21 dan Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Kebumen. Selain itu juga pada upacara-upacara lainnya sebagaimana diatur dalam Perbup.

Seluruh Perangkat Daerah termasuk Kecamatan, UPT Dinas, Pemerintah Desa/Kelurahan, juga wajib mengenakan pakaian ada tersebut. Harapannya seluruh instansi vertikal, BUMD dan BUMN yang ada di wilayah Kebumen juga ikut menyesuaikan dengan kearifan lokal tersebut.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>