Perkap Baru, Penyelesaian Kasus Pidana Tak Harus Sampai Persidangan - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Perkap Baru, Penyelesaian Kasus Pidana Tak Harus Sampai Persidangan

Penanganan suatu tindak pidana wajib melakukan mediasi antara korban dan pelaku. Namun demikian penyelesaian perkara melalui cara restoratif keadilan harus memenuhi pasal 12 dalam Perkap yang baru tersebut
Perkap Baru, Penyelesaian Kasus Pidana Tak Harus Sampai Persidangan
Polres Kebumen menggelar sosialisasi Perkap Nomor 6 tahun 2019 (Foto: Humas Polres Kebumen)
www.inikebumen.net KEBUMEN - Penyelesaian kasus tindak pidana tidak harus sampai proses persidangan. Tetapi, bisa dilakukan penyelesaian dengan cara restoratif keadilan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menjelaskan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.

"Untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan," kata Rudy, pada acara sosiliasi Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Gedung Tri Brata Polres Kebumen, Jumat, 25 Oktober 2019.

Kapolres mengatakan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menggantikan perkap 14 tahun 2012.

"Kita sosialisasikan kepada penyidik, sebagai acuan tugas. Perkap ini menggantikan ataupun penyempurnaan dari Perkap yang lama," kata Rudy, didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Istanto.

Menurutnya, penanganan suatu tindak pidana wajib melakukan mediasi antara korban dan pelaku. Namun demikian penyelesaian perkara melalui cara restoratif keadilan harus memenuhi pasal 12 dalam Perkap yang baru tersebut.

Diantaranya, tidak menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat. Tidak berdampak konflik sosial. Dan, adanya pernyataan semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan. Sehingga adanya Perkap baru ini, menjadikan hukum lebih manfaat dari pada kepastian.

Dalam Perkap ini pula, polisi memiliki kewajiban, tidak hanya menegakkan hukum, tetapi fungsi lain pembinaan pada masyarakat. Fungsi pembinaan masyarakat  lebih dikedepankan.

Kasat Reskrim AKP Edy Istanto menambahkan, untuk menekan angka kasus KDRT, pihaknya harus lebih banyak melakukan penyuluhan atau kampanye anti KDRT.

Dengan keluarnya Perkap baru ini, diakui bahwa managemen penyidikan Polri mengalami kemajuan luar biasa. Dimana dalam melangkah proses hukum, tidak hanya berdasarkan azas kepastian, tetapi kemanfaatan hukum.

"Perkap ini sebagai petunjuk pelaksanaan mengenai penyidikan. Sehingga Penyidik dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional,” tandasnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>