Pesta Narkoba di Kebumen, Pengguna Narkoba Asal Sumatera Terancam Penjara Minimal 4 Tahun - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Pesta Narkoba di Kebumen, Pengguna Narkoba Asal Sumatera Terancam Penjara Minimal 4 Tahun

Unit Resnarkoba Polres Kebumen meringkus Yayan Jefriansyah di Desa Depokrejo Kecamatan Kebumen pada Jumat 25 Oktober 2019
Pesta Narkoba di Kebumen, Pengguna Narkoba Asal Sumatera Terancam Penjara Minimal 4 Tahun
Kapolres Kebumen memberikan keterangan pers (Foto: Humas Polres Kebumen)
www.inikebumen.net KEBUMEN - Yayan Jefriansyah (24), warga Keluang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terancam pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sebab, dia tertangkap menggunakan narkoba jenis sabu.

Unit Resnarkoba Polres Kebumen meringkus Yayan Jefriansyah di Desa Depokrejo Kecamatan Kebumen pada Jumat 25 Oktober 2019. Tersangka sendiri tinggal di Desa Purwodeso Kecamatan Sruweng.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dan pengintaian oleh anggota Resnarkoba Polres Kebumen.

"Awalnya menerima informasi dari masyarakat jika tersangka sering menggunakan narkotika jenis sabu bersama temannya, Dari informasi tersebut, Resnarkoba Polres Kebumen melakukan lidik," ujar Kapolres.

Saat ditangkap, tersangka sedang mengambil barang pesanannya berupa satu paket sabu di jalan Depokrejo Kabupaten Kebumen.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan posisi terlapor akan mengambil barang pesananya yang berada di bawah tiang dan ditutup dengan batu, Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan," imbuhnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu dan peralatan hisap (bong).

Akibat dari kasus tersebut, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Delalan ratus juta rupiah, dan paling banyak, Delapan milyar rupiah.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>