Berkah Lebaran, Dua Narapidana Bebas dari Penjara - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Berkah Lebaran, Dua Narapidana Bebas dari Penjara

www.inikebumen.net KEBUMEN - Mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri, dua narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Kebumen, langsung bebas. Dua narapidana kasus pencurian itu langsung bebas setelah mendapat potongan masa hukuman 15 hari pada Lebaran kemarin.

Berkah Lebaran, Dua Narapidana Bebas dari Penjara
Ilustrasi: Aktivitas di dalam Rutan Kebumen.
"Narapidana yang dinyatakan langsung bebas itu sudah menyelesaikan masa hukumannya setelah dikurangi remisi," terang Kepala Rutan Kelas 2B Kebumen, Soetopo Berutu.

Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan potongan masa hukuman kepada narapidana yang beragama Islam. Bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah, sebanyak 43 narapidana di Rutan Kelas 2B Kebumen menerima remisi hari keagamaan tersebut.

Sutopo, menjelaskan 43 narapidana yang menerima remisi dengan masa potongan beragam. Mulai dari potongan masa hukuman 15 hari sebanyak 22 orang dan terbanyak satu bulan sebanyak 21 narapidana.

Ia menambahkan, narapidana yang mendapatkan remisi itu atas usulan Rutan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Berbagai pertimbangan sebelum narapidana diusulkan mendapat remisi, diantaranya sudah menjadi warga binaan Rutan, sudah ditetapkan menjadi terpidana, sudah dieksekusi. Serta selama menjalani hukuman berkelakukan baik.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>