Berkah Lebaran, Dua Narapidana Bebas dari Penjara
Ilustrasi: Aktivitas di dalam Rutan Kebumen. |
Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan potongan masa hukuman kepada narapidana yang beragama Islam. Bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah, sebanyak 43 narapidana di Rutan Kelas 2B Kebumen menerima remisi hari keagamaan tersebut.
Sutopo, menjelaskan 43 narapidana yang menerima remisi dengan masa potongan beragam. Mulai dari potongan masa hukuman 15 hari sebanyak 22 orang dan terbanyak satu bulan sebanyak 21 narapidana.
Ia menambahkan, narapidana yang mendapatkan remisi itu atas usulan Rutan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Berbagai pertimbangan sebelum narapidana diusulkan mendapat remisi, diantaranya sudah menjadi warga binaan Rutan, sudah ditetapkan menjadi terpidana, sudah dieksekusi. Serta selama menjalani hukuman berkelakukan baik.(*)