309 Pemilih Gunakan Hak Pilihnya pada Pilkades PAW Kemukus - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

309 Pemilih Gunakan Hak Pilihnya pada Pilkades PAW Kemukus

www.inikebumen.net GOMBONG - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) di Desa Kemukus, Kecamatan Gombong, berjalan mulus, Kamis (10/8/2017). Sebanyak dua calon kades mengikuti Pilkades PAW pertama di Kabupaten Kebumen itu. Yakni calon nomor urut 1 atas nama Yuwono Mihadi dan calon nomor urut 2 Kurnia Finalistya.

309 Pemilih Gunakan Hak Pilihnya pada Pilkades PAW Kemukus
Seorang pemilih memasukan memasukan jarinya ke dalam tinta biru usai menggunakan hak suaranya pada Pilkades PAW di Desa Kemukus, Kecamatan Gombong, Kamis (10/8/2017).
Dari hasil pemungutan suara, calon kades nomor urut 2 unggul dengan memperoleh 227 suara dan calon nomor urut 1 hanya mendapatkan 77 suara. Dari 311 Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 309 pemilih menggunakan hak suaranya, 5 diantaranya dinyatakan tidak sah.

Dengan perolehan suara tersebut, Panitia Pilkades setempat menetapkan Kurnia Finalistya menjadi Kepala Desa Kemukus terpilih.

Camat Gombong, Supoyo, mengatakan kepala desa terpilih akan menjalankan tugasnya hingga 2019 mendatang. Hal ini lantaran sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya yang meninggal dunia akan berakhir pada tahun 2019.

"Sesuai dengan ketentuannya yang bersangkutan bertugas sampai sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya berakhir," kata Supoyo, saat mendampingi Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, yang memantau Pilkades PAW tersebut di Balai Desa Kemukus.

Wakil Bupati Yazid Mahfud, berharap melalui Pilkades tersebut akan terpilih kepala desa berkualitas, profesional dan paham tentang pengelolaan pemerintahan.
"Saya berharap para calon dapat menerima apapun hasil pemungutan ini. Yang kalah harus legowo demikian halnya yang menang agar bisa merangkul rivalnya demi kemajuan Desa Kemukus," ucap Yazid Mahfudz.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>