Demi RSUD dr Soedirman, Ngadino Mundur dari Dewan Pengawas PDAM Tirta Bumi Sentosa - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Demi RSUD dr Soedirman, Ngadino Mundur dari Dewan Pengawas PDAM Tirta Bumi Sentosa

www.inikebumen.net KEBUMEN - Sebelum diangkat menjadi Ketua Dewan Pengawas RSUD dr Soedirman Kebumen, Ngadino juga menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Bumi Sentosa Kebumen.

Demi RSUD dr Soedirman, Ngadino Mundur dari Dewan Pengawas PDAM Tirta Bumi Sentosa
Ngadino saat mengikuti aksi menolak naiknya harga solar bersama awak angkutan Kebumen, beberapa tahun silam
Namun, karena ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengawas di RSUD dr Soedirman Kebumen oleh Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, Ngadino memilih mundur dari PDAM Tirta Bumi Sentosa.

"Saya sudah mengajukan surat pengunduran diri sejak bulan Juli lalu," ujar Ngadino, usai menerima SK pengangkatan sebagai Dewan Pengawas RSUD dr Soedirman, Senin (14/8/2017)

Ngadino, diangkat menjadi menduduki jabatan baru itu bersama empat orang lainnya. Yakni Ir Ngadino (Ketua), dr Soegijanto Sp A (Anggota) dr Chanifudin MH Kes (Anggota), Ir Sri Hari Susanti MM (Anggota), dan Endah Pratiwi BSc (Anggota).

Ngadino adalah seorang pengusaha sukses asal Gombong. Saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPC Organda Kabupaten Kebumen, serta Ketua Koperasi Trans Kebumen.

Berdasarkan SK Bupati Kebumen tentang Pembentukan Dewan Pengawas BLUD pada RSUD dr Soedirman Kebumen periode tahun 2017-2020, Dewan Pengawas mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr Soedirman Kebumen.

Dewan Pengawas juga memiliki kewajiban, diantaranya menyusun program kerja, memberikan pendapat dan saran kepada Bupati mengenai Rencana Bisnis Anggaran yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola rumah sakit. Kemudian, mengikuti perkembangan kegiatan rumah sakit dan memberikan pendapat serta saran kepada Bupati mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan rumah sakit.

Selanjutnya, melaporkan kepada Bupati tentang kinerja rumah sakit, memberikan nasehat kepada Pejabat Pengelola dalam melaksanakan pengelolaan rumah sakit. Melakukan evaluasi dan penilaian kinerja baik keuangan maupun non keuangan, serta memberikan saran dan catatan-catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat Pengelola rumah sakit. Memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja dan mematuhi jam kerja sebanyak 37,5 jam per minggu kumulatif untuk 5 orang dewan pengawas.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>