Pemkab Kebumen Gratiskan IMB Tempat Ibadah
Suasana sosialisasi akselerasi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat ibadah di Aula Kemenag Kebumen. |
Hery Setyanto, pada paparannya menyampaikan proses IMB untuk tempat ibadah tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini sesuai dengan Perda Kabupaten Kebumen Nomor 31 tahun 2012, pasal 6 ayat (2) huruf b bahwa indeks parameter untuk bangunan gedung keagamaan adalah 0,00 atau tidak dikenakan biaya.
Ia mengatakan, proses pengurusan IMB tempat ibadah di DPMPTSP Kebumen cukup cepat. Selama persyaratannyanya lengkap.
"Semuanya akan diproses sesuai dengan SOP yang berlaku," ujar mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ini.
Hery menambahkan, untuk mengurus IMB tidak harus datang ke langsung ke kantor DPMPTSP, tetapi juga bisa dilakukan secara online.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kebumen, Imam Tobroni, mengatakan tahun ini ada 100 masjid akan difasilitasi dalam pengurusan izin IMB. Kedepannya, bukan hanya masjid saja, juga tempat-tempat ibadah lainnya. Seperti gereja, vihara dan pura. "Semuanya akan memiliki IMB," ucapnya.(*)