Sepuluh Kali Gauli Anak Tirinya Hingga Hamil, Kakek Tua Warga Sadang Masuk Bui
Tersangka MS saat diamankan di Polsek Sadang. |
"Pelaku telah mengakui perbuatannya menyetubuhi anak tirinya hingga sepuluh kali," ujar AKP Fadoli.
Menurut penelusuran yang dilakukan polisi, korban yang masih dibawah umur terpaksa menuruti kemauan bejad ayah tirinya karena diancam akan dikembalikan ke rumah kakeknya di Wonosobo.
Korban takut dengan ancaman tersebut, sehingga tidak berani menolak ajakan pria yang telah ditetapkan menjadi tersangka. "Korban tinggal bersama dengan MS dan ibu kandungannya di Sadang," terang Fadoli.
Dihadapan polisi, MS mengaku pertama kali melakukan perbuatannya di tengah hutan pada Mei 2017. Untuk memuluskan aksi bejadnya itu, tersangka mengajak korban untuk ikut membantu memetik Lombok di tengah hutan desa setempat. Setelah kejadian itu, korban sempat dicekoki obat sakit kepala tujuh tablet dan diberi minuman soda agar tidak hamil.
Belum puas telah merenggut keperawanan anaknya, tersangka kembali melakukan aksi bejadnya di rumahnya saat keadaan kosong saat ibunya tidak di rumah. Bahkan tersangka melakukan aksinya di ruang makan rumah.
Tersangka berhasil diamankan polisi pada Senin (28/8/2017) sekitar pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan di rumahnya. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang persetubuhan dibawah umur.(*)