Pesta Miras Tengah Malam di Stadion, Empat Pemuda Diciduk Polisi
Petugas saat menggelar razia di Stadion Candradimuka Kebumen, Minggu (17/9/2017). |
Mereka menggelar pesta minuman keras di belakang stadion satu-satunya di Kebumen itu. Empat pemuda yang diamakan berinisial WL (23), BY (21), ST (20), dan WD (24). Mereka diketahui warga Kecamatan Kutowinangun dan Ambal.
Polisi mengamankan barang bukti berupa miras jenis Ciu sekitar 1,5 liter. "Kita amankan mereka dari stadion saat nongkrong jam satu malam, kan enggak wajar buat nongkrong," terang Iptu Mardi.
Keempatnya aka segera disidangkan, diancam dengan pasal 13 ayat 2 Perda Kabupaten Kebumen nomor 3 tahun 2010 tentang minum minuman keras di tempat umum. "Tujuannya supaya mereka jera," tandas Iptu Mardi.(*)