Trio Plaza Kebumen Dinilai Terlalu Dekat dengan Pasar Tradisional
Kang Juki saat berbelanja di Pasar Tumenggungan Kebumen |
Kang Juki berpendapat, dekatnya lokasi dengan sekolah dan pesantren bisa jadi pendorong untuk mengembangkan konsep hotel tanpa maksiat. "Mudah-mudahan bisa mendorong kompetisi yang sehat dengan hotel yang sudah ada," ujar Kang Juki, Kamis (14/9/2017).
Menurutnya, yang menjadi masalah ketika hotel digandeng dengan mal. Perlu diperjelas terkait isi mal nantinya. Jika merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
"Sepengetahuan saya sampai saat ini UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan belum ada aturan turunannya," terang Kang Juki.
Menurut Permendag, toko modern dengan pelayanan mandiri ada yang berupa minimarket, supermarket, departement store, hypermarket atau grosir berbentuk kulakan.
Keberadaan mal yang berisi toko modern, menurut amanat Permendag mestinya diatur oleh pemerintah daerah, terkait zonasi dan jarak dengan pasar tradidional. "Sudah adakah Perda tersebut? Kalau belum mestinya disegerakan sebelum keberadaan pasar tradisional semakin terpuruk," tegasnya.
Ia memaparkan, masyarakat banyak yang kurang memahami persoalan ekonomi terkait kepentingan daerah. Perhatian utama hanya dalam posisi sebagai konsumen yang semakin dimanjakan dengan kehadiran pasar modern. "Tidak berpikir neraca perdagangan antar daerah yang bisa semakin timpang," ucapnya.
Kang Juki menambahkan, pengurangan angka kemiskinan itu akan terjadi ketika produktivitas masyarakat tinggi dan banyak produk Kebumen yang bisa dipasarkan keluar. Sementara keberadaan pasar modern di Kebumen malah sebaliknya, menjadikan masyarakat sebagai konsumen bukan produsen.
"Perekrutan tenaga kerja lokal tak sebanding dengan dampak ekonomi semakin lesunya pasar tradisional. Jadi kalau hotel hendak digandeng mal mesti dipertimbangkan lagi jaraknya dengan pasar tradisional," imbuhnya.
Lebih jauh, semestinya Pemkab Kebumen mengevaluasi kembali keberadaan Rita Pasaraya dan Jadi Baru, terkait dampaknya terhadap Pasar Tumenggungan.
"Tentu saja kalau sudah ada Perda yang mengatur keberadaan pasar tradisional dan modern sesuai amanat Permendag. Hasil evaluasi baru bisa memutuskan kelanjutan izin Rita dan Jadibaru serta pertimbangan pemberian izin pasar modern baru," bebernya.(*)