Asyik Main HP Sambil Naik Motor, Perempuan ini Dijambret di Jalan Cendrawasih Kebumen - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Asyik Main HP Sambil Naik Motor, Perempuan ini Dijambret di Jalan Cendrawasih Kebumen

www.inikebumen.net KEBUMEN - Pelajaran bagi warga Kebumen, agar tidak menggunakan handphone saat berkendara. Selain berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain, kebiasaan ini juga dapat mengundang aksi kejahatan.

Asyik Main HP Sambil Naik Motor, Perempuan ini Dijambret di Jalan Cenderawasih Kebumen
Dua pelaku penjambretan saat dimintai keterangan petugas di Polsek Kebumen, Senin, 21 November 2017 malam.
Seperti yang dialami Ningrumm (29) warga Desa Sumberadi, Kecamatan Kebumen. Ningrum yang dalam perjalanan pulang dengan menaiki sepeda motor sambil memainkan ponsel pintarnya mengalami penjambretan di Jalan Cendrawasih Kebumen, Sabtu, 18 November 2017 malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, melalui Kapolsek Kebumen Iptu Mardi, menjelaskan pada saat kejadian, korban posisi dibonceng temannya dan memainkan ponselnya. Sesampainya  di Jalan Cendrawasih Kebumen, keduanya dipeped pemuda tak dikenal dan ponsel pintar merk OPPO milik korban dirampas.

"Kalah cepat, korban yang mengendarai sepeda motor matic jenis Honda Beat tidak bisa mengejar pelaku yang mengendarai Yamaha Vixion," ujar Iptu Mardi, kepada inikebumen, Senin malam.

Dari hasil penyelidikan serta ciri ciri yang diungkapkan korban, akhirnya polisi mendapatkan identitas tersangka. Tanpa menunggu lama, Unit Reskrim Polsek Kebumen dan Kutowinangun  bergerak dan mengamankan tersangka yang sudah diketahui keberadaannya.

Dua remaja yang diduga pelaku dalam kasus ini, diketahui berinisial MH (18) dan RS (20) warga Desa Pejagatan, Kecamatan Kutowinangun. Keduanya diamankan polisi di salah satu rumah orangtua tersangka RS pada hari Senin, 20 November 2017 sekitar pukul 11.30 WIB. Sampai saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan kepada para tersangka.

Keduanya berhasil diamankan polisi sebelum sempat menikmati hasil rampasannya. Kini, polisi sudah menetapkan kedua remaja tersebut sebagai tersangka dalam kasus itu. "Sudah kami amankan berikut barang bukti berupa ponsel pintar milik korban, juga telah kami amankan," terang Iptu Mardi.

Menurutnya, kedua pelaku sempat mengelak saat akan diamankan. "Namun setelah digeledah dan kami dapatkan barang bukti, tersangka ini mengakuinya," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 Kuh Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>