Bayar Denda Rp 150 Ribu, WPS Sarke Bebas - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Bayar Denda Rp 150 Ribu, WPS Sarke Bebas

www.inikebumen.net KEBUMEN - Sembilan Wanita Penjaja Seks (WPS) yang tejaring razia pekat pada 28 Oktober 2017 malam, menjalani sidang tindak pidanan ringan di Pengadilan Negeri Kebumen, Rabu 1 November 2017.

Bayar Denda Rp 150 Ribu, WPS Sarke Bebas
Para WPS saat akan menjalani sidang tipiring.
Para WPS tersebut, dijerat dengan dengan pasal 2 Perda Kabupaten Kebumen nomor 6 tahun 1973 tentang pemberantasan prostitusi. Mereka diputus bersalah dan mendapat hukuman 15 hari kurungan atau harus membayar denda sebesar Rp 150.000.

“Mereka semua membayar denda. Jadi tidak ada yang dikurung,” ujar Personel Tipiring Sat Sabhara Polres Kebumen, Briptu Moh Mahasen, yang ikut mendampingi sidang.

Dihadapan hakim yang menyidangkan kasus tersebut, para WPS berkeinginan berhenti dari profesi tersebut. Namun dengan syarat, jika mereka mendapatkan pekerjaan, atau ada yang bersedia menikahi.

“Mereka semua berkeinginan insyaf. Namun, jika mereka mempunyai pekerjaan yang layak. Kan, alasan utama mereka menjadi PSK, karena faktor ekonomi,” kata Mahasen.

Salah satu PSK, berinisial SC (29) warga Purwokerto, mengaku ingin berhenti, namun jika ada yang mau menikahinya ataupun ada yang mau memberinya modal usaha ataupun jika ia mendapatkan pekerjaan yang layak.

“Saya mau berhenti pak. Tapi, saya kan menghidupi anak seorang diri. Suami pergi entah ke mana. Jika ada yang mau menikahi, atau mau memberi saya modal usaha, saya berhenti,” kata SC saat dimintai keterangan oleh petugas Tipiring.

SC juga mengaku trauma untuk berumah tangga. Dirinya mengaku pernah disakiti mantan suami. Bahkan dirinya sering mendapatkan perlakuan kasar dari mantan suami.

“Sebetulnya, saya trauma untuk menikah lagi. Saat saya menikah dulu, saya sering dianiaya mantan suami. Bahkan perut saya, yang saat itu sedang hamil pernah ditendang sama mantan suami saya. Akhirnya kami bercerai. Saya jadi kaya gini (PSK),” imbuhnya.(*)

BACA JUGA: 
Terciduk Petugas, 12 WPS dan Tiga Mucikari Diamankan dari Sarke Kebumen
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>