Delapan Parpol Diminta Perbaiki Berkas Pendaftarannya - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Delapan Parpol Diminta Perbaiki Berkas Pendaftarannya

www.inikebumen.net KEBUMEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen telah menyelesaikan proses penelitian administrasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Delapan Parpol Diminta Perbaiki Berkas Pendaftarannya
Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Paulus Widyantoro, menyerahkan hasil penelitian administrasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019, kepada pengurus partai politik.
Menurut hasil penelitian, dari 14 partai politik yang mendaftar di KPU Kabupaten Kebumen, terdapat 8 partai politik belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual tahap pertama. Kedelapan partai politik tersebut, yakni PSI, Demokrat, Garuda, Berkarya, Nasdem, PAN, PPP dan PKB.

KPU Kabupaten Kebumen memberikan waktu bagi delapan partai politik yang belum memenuhi syarat tersebut untuk memperbaiki kesesuaian dokumen dengan kondisi faktual hingga 1 Desember mendatang. Jika sampai 1 Desember mendatang tidak memperbaikinya, dipastikan delapan partai politik tersebut tidak akan bisa menjadi peserta Pemilu 2019.

"Kami sangat menghimbau kepada partai politik tepat waktu dalam masa perbaikan dari tanggal 18 November sampai 1 Desember 2017. Karena setelah itu tidak ada perbaikan lagi," tegas Anggota KPU Kebumen, Solahudin, usai menyampaikan hasil penelitian administrasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019, di Kantor KPU Kebumen, Kamis, 16 November 2017.

Adapun selama ini, KPU Kabupaten Kebumen memeriksa kembali syarat-syarat administrasi yang telah dikumpulkan partai politik ke KPU. Administrasi yang diperiksa, antara lain usia dan pekerjaan anggota parpol.

Ada yang tidak memenuhi syarat, karena umurnya belum mencapai 17 tahun atau dibawah 17 tahun tapi belum menikah. Dan juga berstatus sebagai PNS ASN.

Selain itu KPU juga memeriksa adanya kegandaan identitas anggota partai politik, baik ganda dalam satu partai maupun ganda antar partai politik. Jumlah anggota ganda ini cukup banyak, yakni mencapai 1.523 ganda dalam satu partai dan 313 ganda antar partai politik. Kasus terbanyak yang kita temukan di lapangan yaitu ketidaksesuaian salinan KTA/KTP yang mencapai 7.052. Atas temuan itu, KPU melakukan verifikasifaktual, yakni dengan mendatangi orang yang bersangkutan. "Partai politik bisa berkonsultasi dengan KPU untuk memperbaiki syarat administrasinya," ujarnya.

Sebanyak 14 partai politik mendaftar menjadi calon peserta Pemilu 2019 di KPU Kebumen. Yakni Perindo, PDI Perjuangan, PKS, PSI, Golkar, Demokrat,
Garuda, Gerindra. Kemudian, Berkarya, Nasdem, PAN, PPP, Hanura dan PKB.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>