Inilah Penampakan TPS Ilegal Pasar Rabuk Kebumen Setelah Ditutup - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Inilah Penampakan TPS Ilegal Pasar Rabuk Kebumen Setelah Ditutup

www.inikebumen.net KEBUMEN - Tempat Pembuangan Sampah Pasar Rabuk di Kelurahan Kebumen, telah berubah wajah. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) bersama Kelurahan Kebumen membuat inovasi, dengan merubah lahan bekas tempat sampah tersebut menjadi taman. Tempat yang sebelumnya jorok dan bau itu kini menjadi tempat yang bersih dan indah dipandang.
Inilah Penampakan Tempat Pembuangan Sampah Pasar Rabuk Kebumen Setelah Ditutup
Warga melintas di bekas tempat pembuangan sementara (TPS) Kawasan Pasar Rabuk, Kelurahan Kebumen, yang telah ditutup.

Pantauan inikebumen.net di lokasi, Jumat pagi, 24 November 2017, bekas tempat pembuangan sampah yang terletak di Jalan Sawo tersebut tak lagi ada sampah yang menumpuk. Bau menyengat yang dulunya sangat mengganggu juga telah lenyap.

Tempat sampah yang sudah puluhan tahun ada itu ditutup dengan tembok memanjang dan ditanami tanaman hias. Kesan kumuh pun lenyap, ditambah lagi tembok sebagai pembatas jalan dengan Sungai Lukulo itu dicat warna warni seperti pelangi.

Lurah Kebumen, Dede Suntoro, mengatakan tempat pembuangan sampah ilegal yang ditutup mulai 8 November 2017 sekarang sudah bertransformasi dari daerah kumuh menjadi daerah yang sehat dan indah. "Alhamdulillah sudah mulai terlihat lebih indah dan tidak kumuh lagi," kata Dede Suntoro, Jumat pagi.

Dede Suntoro, mengungkapkan tak hanya di Pasar Rabuk, tetapi juga akan memoles Kampung Keposan menjadi kampung warna warni. Mantan Lurah Tamanwinangun ini menargetkan tahun ini dapat merubah kawasan kumuh tersebut menjadi lebih sehat dan indah. "Itu kan masih satu RW dengan Pasar Rabuk, sekalian akan kita perindah menjadi kampung warna warni," ujarnya.

Saat ini, kata Dede, pihaknya masih mencari sponsor untuk membangun kampung tersebut. Hal itu dilakukan mengingat tidak ada anggaran khusus yang dialokasikan untukk kegiatan dimaksud.

Sebelumnya, tempat pembuangan sampah di Pasar Rabuk Kelurahan Kebumen, tidak boleh lagi dijadikan tempat untuk membuang sampah. Jika masih ada warga yang membuang sampah di lereng Sungai Lukulo itu akan berurusan dengan Satpol PP.

Penutupan itu dilakukan setelah dikunjungi oleh pejabat dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kebumen dan Kepala Satpol PP.

Warga setempat tidak keberatan dengan penutupan lokasi itu dari tempat sampah. Pasalnya, selama ini lokasi tersebut bau dan kumuh karena timbunan sampah.

Dede menegaskan, larangan tersebut bukan semata-mata untuk menghadapi penilaian Adipura. Tetapi yang lebih penting untuk kebersihan dan keindahan lingkungan sekitar. "Kalau memang dilarang warga meminta agar tempat itu dibronjong agar tidak longsor," ungkapnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>