Parsindo dan PIKA Daftar Ulang di KPU Kebumen
![]() |
Anggota KPU Kebumen melayani perwakilan partai politik menyerahkan berkas pendaftaran. |
Anggota KPU Kabupaten Kebumen, Solahudin, menjelaskan KPU membuka pendaftaran ulang untuk sembilan partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Keputusan ini menindaklanjuti putusan Bawaslu dalam persidangan pelanggaran administrasi.
Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU kembali memeriksa dokumen fisik 9 parpol. SK tersebut bernomor 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019. Sembilan parpol tersebut, yakni PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA.
"Parpol diberikan waktu dari tanggal 20 hingga tanggal 22 November 2017 pukul 16.00 WIB, untuk mendaftar dan menyerahkan dokumen fisik," ujar Solahudin.
Untuk syarat dokumen yang wajib disampaikan sembilan partai politik tersebut kepada KPU sama seperti pada saat pendaftaran 3-16 Oktober 2017 lalu. "Jadi kalau mendaftar lagi parpol harus menyertakan data anggota, KTA dan KTP elektronik minimal 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk kebumen sejumlah 1.326 orang," terangnya.
Sebelumnua, sebanyak 14 partai politik mendaftar menjadi calon peserta Pemilu 2019 di KPU Kebumen. Yakni Perindo, PDI Perjuangan, PKS, PSI, Golkar, Demokrat, Garuda, Gerindra. Kemudian, Berkarya, Nasdem, PAN, PPP, Hanura dan PKB.(*)