Sebelas Hari Buron, Bandar Togel Terbesar di Kebumen Dibekuk Polisi di Kutoarjo - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Sebelas Hari Buron, Bandar Togel Terbesar di Kebumen Dibekuk Polisi di Kutoarjo

www.inikebumen.net KEBUMEN - Resmob Polres Kebumen dan Unit Reskrim Polsek Klirong, berhasil membekuk bandar judi togel, yang selama ini menjadi buronan polisi. Bandar judi terbesar di Kebumen berinisial FA alias Bagas (26) ditangkap polisi dipersembunyiannya di sebuah hotel di wilayah Kutoarjo, Purworejo, Senin 6 November 2017 malam.

Sebelas Hari Buron, Bandar Togel Terbesar di Kebumen Dibekuk Polisi di Kutoarjo
FA alias Bagas, bandar judi togel yang berhasil ditangkap akan menjalani pemeriksaan polisi.
Kapolres Kebumenm, AKBP Titi Hastuti, menjelaskan Bagas adalah salah satu tersangka yang berhasil kabur saat markas judinya digrebek polisi pada Selasa, 24 Oktober 2017 tengah malam lalu.

"Dalam persembunyiannya, Bagas sempat kabur keluar provinsi dan berpindah-pindah tempat. Bahkan pengakuannya kepada kami, sempat kabur ke Jakarta dan Bekasi," ujar AKBP Titi Hastuti, Selasa 7 November 2017.

Selama bersembunyi, warga Desa Klegenrejo, Kecamatan Klirong, ini menggunakan uang hasil judi togel yang didapatkannya untuk bertahan. Selain menjadi bandar, dia berprofesi sebagai pedagang obat pertanian, serta pupuk di salah satu pasar di Klirong.

Penangkapan bandar judi ini baru kali pertama dilakukan Polres Kebumen. Sebelumnya hanya pengecer saja yang berhasil ditangkap. Dengan tertangkapnya Bagas, maka total tersangka yang diamankan ada empat. Sedangkan, dua tersangka lainnya masih buron.

"Ya, dua tersangka masih buron. Mereka adalah pengepul dalam kasus tersebut," kata Kapolres.

Bahkan, penggrebekan bandar judi terbesar ini, pada 24 Oktober lalu Kapolres turun langsung memimpin jalannya penggerebekan. "Ini bermula dari informasi masyarakat. Saya berterimakasih atas informasi tersebut. Sekecil apapun akan kami tindak lanjuti," terangnya.

Penangkapan bandar judi ini, menjadi prestasi tersendiri bagi Polres Kebumen. Berdasarkan informasi yang diperoleh, barang bukti yang diamankan saat penggerebekan, selain bonggol kupon judi, alat hitung uang, dan peralatan judi lainnya, Polres Kebumen mengamankan uang tunai Rp 39,271 juta.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>